KATAMEDIA, SAMARINDA – Setelah bertahun-tahun menyelesaikan kewajiban kredit, seorang nasabah di Samarinda masih harus menunggu sertifikat rumah yang belum diterimanya.
Persoalan tersebut kini mendapat perhatian Komisi II DPRD Kota Samarinda yang meminta pihak BTN memberikan kejelasan mengenai keberadaan dokumen sekaligus memastikan penyelesaian bagi nasabah.
Kepada awak media, ketua komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyampaikan persoalan itu mencuat setelah nasabah menyampaikan pengaduan kepada DPRD.
Berdasarkan informasi yang diterima, nasabah mengambil fasilitas KPR dengan tenor 10 tahun sejak 2001 dan telah melunasi seluruh cicilan pada 2011. Namun, sertifikat rumah yang menjadi dokumen penting kepemilikan hingga kini belum diserahkan.
“Yang utama adalah hak nasabah,” Ungkapnya, Selasa (11/8/2026).
Iswandi menilai lamanya proses penyelesaian menjadi persoalan yang harus segera mendapatkan penjelasan. BTN diminta menerangkan keberadaan sertifikat, alasan dokumen belum diterima nasabah, serta tahapan yang harus ditempuh hingga sertifikat tersebut dapat diserahkan.
Namun, Iswandi menegaskan DPRD belum dapat menentukan pihak yang bertanggung jawab maupun menilai besaran kompensasi sebelum seluruh kronologi dan fakta dari kedua belah pihak dikaji.
“Tuntutan kompensasi perlu dikaji,” ujarnya.
Iswandi juga mendorong penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi terlebih dahulu, dengan tetap membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum apabila tidak tercapai kesepakatan.
Politisi dari partai PDI Perjuangan itu menambahkan pihaknya berencana kembali memanggil pihak BTN untuk meminta penjelasan lebih menyeluruh dan menghadirkan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Kami minta ada batas waktu,” Tutup Iswandi. (ADV)









