Katamedia.co, Kaltim – Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Ashan Putra, mengkritik arah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2026.
Anggaran Daerah
Ia menyoroti masih adanya alokasi anggaran daerah untuk sejumlah instansi vertikal, seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan, di tengah masih banyaknya persoalan masyarakat yang dinilai belum terselesaikan.
Menurut Putra, APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga penggunaannya harus diprioritaskan bagi kebutuhan publik, bukan untuk membiayai lembaga yang pada dasarnya telah memperoleh anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Rakyat masih menghadapi jalan rusak, pelayanan publik yang belum optimal, persoalan pendidikan dan kesehatan, hingga minimnya dukungan terhadap petani dan nelayan. Namun di sisi lain, kita melihat anggaran daerah tetap dialokasikan kepada instansi vertikal. Ini adalah kebijakan yang wajib dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Putra.
Pemkab Kutim dan DPRD
Ia menilai Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama DPRD perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, urgensi, serta manfaat dari setiap alokasi anggaran tersebut.
“Publik berhak bertanya mengapa anggaran yang berasal dari pajak dan kekayaan daerah masih dialokasikan kepada instansi yang pembiayaan utamanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Jangan sampai kepentingan masyarakat justru berada di urutan kedua,” ujarnya.
Ashan Putra Ketua HMI Badko Kaltimra
Selain itu, Putra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian terhadap pengelolaan APBD Kutai Timur, termasuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendesak KPK melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan APBD Kutai Timur apabila terdapat indikasi penyimpangan. Anggaran daerah harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan maupun kebijakan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Lebih lanjut, Putra juga mempertanyakan penempatan anggaran pembangunan fisik untuk instansi vertikal pada pos Sekretariat Daerah.
“Kenapa anggaran tersebut diposkan di Sekretariat Daerah? Jangan sampai ada sesuatu yang menimbulkan dugaan adanya upaya pengondisian. Karena itu, kritik publik merupakan hal yang wajar. Pemerintah harus membuka seluruh dokumen dan menjelaskan kepada masyarakat untuk apa serta ke mana uang rakyat dibelanjakan,” tutup Putra.










