DPRD Samarinda Usulkan Pembagian Fungsi Pasar untuk Tata Kota yang Lebih Tertib

ktmd - katamedia.co
Kamis, 14 Mei 2026 09:43 WITA
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda , Deni Hakim Anwar
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda , Deni Hakim Anwar

KATAMEDIA, SAMARINDA – Upaya penataan pasar tradisional di Kota Samarinda dinilai perlu dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan. DPRD Samarinda menilai setiap pasar sebaiknya memiliki fungsi perdagangan yang berbeda agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan lebih tertib dan efisien.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan konsep penataan pasar tidak cukup jika hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur atau perbaikan bangunan semata. Menurutnya, pemerintah juga perlu menyusun pengelompokan jenis perdagangan di tiap kawasan pasar.

Baca juga  Anhar Kritik Prosedur Penyampaian Rekomendasi LKPJ, Nilai Harus Lewat Paripurna Terbuka

Ia menilai pembagian fungsi pasar akan membantu menciptakan pola perdagangan yang lebih jelas, sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa harus mencari barang di banyak lokasi berbeda.

“Kalau menurut saya pribadi, Pasar Pagi itu bisa difokuskan untuk konveksi dan emas, sedangkan pasar basah semuanya ada di Pasar Segiri,” kata Deni, Kamis (14/05/2026).

Menurut Deni, pengelompokan tersebut dapat menjadi langkah awal dalam membangun sistem pasar tradisional yang lebih modern namun tetap mempertahankan fungsi ekonomi kerakyatan. Dengan konsep itu, setiap pasar akan memiliki identitas dan peran yang lebih spesifik.

Baca juga  Pemprov Kaltim Pastikan Reimburse UKT bagi Penerima Gratispol, Satgas Kampus Siap Kawal Proses

Ia menjelaskan, kebutuhan pokok seperti sayur, daging, ayam, dan hasil pangan lainnya dapat dipusatkan di Pasar Segiri sebagai kawasan pasar basah. Sementara Pasar Pagi dapat diarahkan menjadi pusat perdagangan sandang, konveksi, hingga perhiasan.

“Jadi masing-masing pasar punya fungsional yang jelas. Ini akan sangat bermanfaat untuk penataan ke depan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Deni menilai konsep pembagian fungsi juga akan berdampak pada penataan lalu lintas, kebersihan lingkungan pasar, hingga kenyamanan pengunjung. Pemerintah kota pun dinilai akan lebih mudah menentukan fasilitas pendukung yang sesuai dengan karakter masing-masing pasar.

Baca juga  Pemkot Samarinda Luncurkan Probebaya dan Kredit Bertuah, DPRD Samarinda Dorong Warga Aktif Bangun Ekonomi Lokal

Ia berharap kebijakan penataan pasar tidak berhenti pada penanganan sementara pascakebakaran saja, tetapi benar-benar menjadi bagian dari rencana jangka panjang pemerintah kota dalam membangun kawasan perdagangan yang tertib, nyaman, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Samarinda secara berkelanjutan. (ADV)

Bagikan:
Berita Rekomendasi