Anhar Kritik Prosedur Penyampaian Rekomendasi LKPJ, Nilai Harus Lewat Paripurna Terbuka

ktmd - katamedia.co
Rabu, 13 Mei 2026 10:25 WITA
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar

KATAMEDIA, SAMARINDA – Proses penyampaian rekomendasi DPRD Kota Samarinda terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda menuai sorotan dari Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar. Ia menilai mekanisme yang dijalankan belum mencerminkan tata cara formal sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Menurut Anhar, rekomendasi dari DPRD Samarinda atas LKPJ kepala daerah bukan sekadar administrasi internal lembaga legislatif, melainkan bagian penting dari proses evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah yang harus dilakukan secara terbuka dan resmi.

Ia menegaskan bahwa penyampaian rekomendasi seharusnya dilaksanakan melalui rapat paripurna terbuka dengan menghadirkan unsur pemerintah daerah, baik wali kota, wakil wali kota, maupun pejabat yang mewakili secara resmi.

Baca juga  Komisi III DPRD Kaltim Soroti Ancaman Berulang Terhadap Jembatan Mahakam, Dorong Tindakan Hukum Tegas

“Ini kan LKPJ Wali Kota. Rekomendasi atas nama lembaga harus lewat rapat paripurna dan paling tidak dihadiri oleh wali kota, wakil wali kota, atau pejabat yang ditunjuk,” ungkap Anhar, Rabu (13/05/2026).

Anhar menjelaskan, DPRD Samarinda memang tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan menerima ataupun menolak LKPJ kepala daerah. Namun, lembaga legislatif tetap berkewajiban memberikan masukan berupa evaluasi, catatan, hingga rekomendasi atas laporan yang disampaikan pemerintah daerah.

“DPRD Samarinda tidak ada kewenangan menolak atau menerima, tapi ada catatan-catatan. Karena itu mekanisme formalnya harus jalan, tidak cukup hanya rapat paripurna internal,” jelasnya.

Baca juga  Agus Aras Apresiasi Raihan WTP Pemprov Kaltim, Minta Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Dalam 60 Hari

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa prosedur penyampaian rekomendasi tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga aturan turunan berupa peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri terkait tata cara penyampaian LKPJ kepala daerah kepada DPRD.

Menurutnya, kepatuhan terhadap mekanisme formal sangat penting untuk menjaga legitimasi keputusan lembaga. Ia khawatir apabila prosedur tidak dijalankan sesuai aturan, maka hasil rekomendasi yang telah disusun DPRD berpotensi dipersoalkan di kemudian hari.

Baca juga  Anhar Minta Marimar dan Lampion Garden Ditata Ulang: Biar Jadi Ruang Publik yang Ramah Warga

“Kalau mekanisme ini tidak dilalui sesuai aturan, bisa saja suatu saat ada pihak yang menggugat dan dianggap tidak sah, karena tidak mengikuti landasan yuridis yang ada,” pungkasnya.

Sorotan yang disampaikan Anhar dinilai menjadi pengingat bagi DPRD maupun pemerintah daerah agar setiap tahapan evaluasi pemerintahan dilaksanakan sesuai koridor hukum. Dengan mekanisme yang transparan dan sesuai aturan, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ diharapkan benar-benar menjadi instrumen pengawasan yang memiliki kekuatan administratif dan legitimasi publik. (ADV)

Bagikan:
Berita Rekomendasi