Bapemperda DPRD Samarinda Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif Lewat Raperda Kepemudaan

ktmd - katamedia.co
Jumat, 3 Jul 2026 08:34 WITA
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Kamaruddin/doc
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Kamaruddin/doc

KATAMEDIA, SAMARINDA – Generasi muda dinilai menjadi salah satu pilar penting dalam menentukan arah pembangunan daerah. Untuk memperkuat peran tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menyepakati batas usia pemuda maksimal 30 tahun dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan.

Kepada awak media, ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan dalam Raperda tersebut menetapkan kategori pemuda berada pada rentang usia 16 hingga 30 tahun.

Baca juga  DPRD Samarinda Soroti Potensi PAD Besar dari Program Parkir Berlangganan

Dengan ketentuan itu, warga yang telah berusia di atas 30 tahun tidak lagi masuk dalam kategori pemuda sebagaimana diatur dalam rancangan regulasi tersebut.

“Batas usia pemuda ditetapkan mulai 16 sampai 30 tahun. Jadi, ketika seseorang sudah berusia di atas 30 tahun, tidak lagi termasuk kategori pemuda sesuai Raperda ini,” Ungkap Kamaruddin. Jum’at (3/7/2026).

Selain itu, Kamaruddin menjelaskan penetapan batas usia tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

Baca juga  Anhar Kritik Wacana Penghapusan Guru Honorer, Khawatirkan Krisis Tenaga Pengajar di Samarinda

Dirinya menyebutkan pembahasan sempat diwarnai perbedaan pandangan mengenai batas usia, namun seluruh peserta rapat akhirnya mencapai kesepakatan untuk menetapkan usia maksimal pemuda hingga 30 tahun.

Selain mengatur definisi usia pemuda, Raperda Kepemudaan juga memberikan perhatian terhadap pengembangan kapasitas generasi muda, khususnya di sektor ekonomi kreatif.

Untuk itu, politisi dari Nasdem tersebut mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar menghadirkan dukungan nyata melalui berbagai program pemberdayaan dan pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca juga  Komisi III DPRD Samarinda Dorong Percepatan Pembukaan Terowongan, Tunggu Persetujuan Kelayakan Operasi

“Ekonomi kreatif yang digeluti anak muda harus mendapat dukungan. Pemerintah Kota wajib memfasilitasi dan memberikan dukungan pembiayaan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” Tutup Kamaruddin. (ADV)

Bagikan:
Berita Rekomendasi