KATAMEDIA, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda berencana melakukan pembahasan khusus terkait persoalan parkir yang selama ini menjadi salah satu sumber pelanggaran di berbagai lokasi usaha.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan rapat dengan sejumlah organisasi perangkat daerah guna memperoleh data yang akurat mengenai titik-titik pelanggaran parkir.
“Pastinya. Kami ada jadwal di Komisi III. Rabu besok rencananya dengan PUPR, kemudian setelah itu dengan Dinas Perhubungan,” ujar Denni, Selasa (09/06/2026).
Melalui koordinasi tersebut, DPRD ingin memastikan lokasi mana saja yang berpotensi menimbulkan masalah akibat penyalahgunaan parkir di tepi jalan maupun badan jalan.
“Kita ingin memastikan database dari Dinas Perhubungan mengenai titik-titik mana saja yang terjadi pelanggaran maupun yang berpotensi terjadi penyalahgunaan parkir tepi jalan ataupun badan jalan,” kata Deni.
Ia menjelaskan bahwa setelah data terkumpul, DPRD kemungkinan akan melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya serta mengevaluasi kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan penyediaan kantong parkir.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban yang bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di Kota Samarinda.
Dengan Demikian, Deni menegaskan bahwa DPRD tidak ingin ada pelaku usaha yang hanya berfokus pada keuntungan bisnis tanpa memperhatikan aturan parkir dan regulasi yang berlaku, karena kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci terciptanya kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (ADV)









