KATAMEDIA, SAMARINDA – Kerusakan Jalan Ir Sutami di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Aktivitas truk dan kontainer yang melintasi kawasan pergudangan setiap hari dinilai membebani badan jalan, memicu kemacetan, serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Selain permukaan jalan yang berlubang dan bergelombang, kendaraan berukuran besar yang parkir sembarangan di bahu jalan turut mempersempit ruang lalu lintas. Kondisi ini dinilai membutuhkan penanganan menyeluruh agar keselamatan pengendara tetap terjaga dan kerusakan infrastruktur tidak terus berulang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai persoalan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian antara daya dukung badan jalan dan beban kendaraan yang melintas.
“Kalau masih menjadi kawasan pergudangan di sana, sedangkan kekuatan badan jalannya tidak sesuai, pasti akan menimbulkan kerusakan lagi,” Ungkapnya, Selasa (13/10/2026).
Sebagai solusi jangka panjang, Deni sapaan karibnya mendorong evaluasi tata ruang, termasuk kemungkinan memindahkan kawasan pergudangan ke lokasi yang memiliki akses jalan dengan spesifikasi sesuai kebutuhan industri. Usulan tersebut direncanakan masuk dalam pembahasan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
“Kita juga akan mengusulkan perubahannya di dalam RTRW. Mudah-mudahan kawasannya yang bisa diganti atau dipindahkan,” Ucap Deni.
Menurut Deni, Penataan kawasan pergudangan dan pengaturan jalur kendaraan bertonase besar perlu menjadi bagian dari kebijakan jangka panjang.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, politisi dari Gerindra itu berencana melibatkan sejumlah instansi dalam pembahasan pengaturan kendaraan berat, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian melalui bidang lalu lintas dan angkutan jalan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Deni berharap Koordinasi lintas instansi diharapkan dapat menghasilkan langkah penanganan yang lebih terarah, mulai dari pengaturan lalu lintas hingga penyesuaian tata ruang, agar kerusakan jalan tidak terus berulang dan keselamatan masyarakat lebih terlindungi. (ADV/DPRD Kota Samarinda).










