KATAMEDIA, KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus membuktikan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang responsif dan empati di tengah situasi darurat.
Merespons musibah kebakaran yang melanda pemukiman warga di Jalan Kartini, Gang Karya, Kelurahan Loa Ipuh, Pemkab Kukar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bergerak proaktif memulihkan dan menerbitkan ulang seluruh dokumen administrasi kependudukan (adminduk) warga yang terbakar.
Langkah cepat ini dilakukan agar para korban bencana tidak dibebani oleh urusan birokrasi dan tetap memiliki kejelasan identitas hukum untuk mengurus berbagai keperluan penanganan pascabencana.
Dalam penanganan kependudukan kali ini, Pemkab Kukar menerapkan pola pelayanan proaktif dengan menerjunkan tim langsung ke lapangan tanpa menunggu warga datang melapor ke kantor dinas.
Petugas Disdukcapil berkoordinasi intensif dengan pengurus RT dan pihak kelurahan untuk mendata seluruh dokumen warga yang musnah atau rusak terlahap api.
Plt Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, menjelaskan bahwa prinsip utama pelayanan dalam kondisi darurat bencana adalah memberikan kemudahan seluas-luasnya agar masyarakat tidak dibuat rumit.
“Prinsipnya Dukcapil proaktif bergerak cepat agar adminduk warga segera terpulihkan. Tim kami yang bergerak langsung ke RT dan kelurahan. Jangan sampai korban musibah dibuat rumit, intinya tahu-tahu dokumen mereka sudah lengkap kembali,” ujar Iryanto, Senin (19/10/2026).
Melalui pemanfaatan inovasi Dukcapil, proses penerbitan dokumen darurat dapat diselesaikan dalam waktu sangat singkat. Sebagai contoh faktual pada penanganan korban musibah, penerbitan akta kematian bagi warga yang wafat berhasil diselesaikan dan diserahkan kepada pihak ahli waris kurang dari 24 jam sejak data terverifikasi.
Penyelesaian dokumen yang ekstra cepat ini sangat krusial bagi keluarga korban, mengingat akta kematian dan kependudukan menjadi syarat utama dalam pengurusan bantuan sosial, santunan, maupun administrasi ke lembaga publik lainnya.
Selain akta kematian, Disdukcapil Kukar juga mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran warga yang hangus terbakar.
Tidak hanya bagi warga ber-KTP Kutai Kartanegara, Pemkab Kukar juga memberikan perlindungan administrasi bagi warga luar daerah yang menjadi korban kebakaran di lokasi tersebut. Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen sebagai jaminan kepastian identitas domisili.
Dengan adanya dokumen keterangan yang valid tersebut, warga non-permanen yang terdampak tetap memiliki hak dan akses yang sama untuk menerima bantuan kemanusiaan dari pemerintah daerah.
Melalui keandalan sistem layanan terpadu dan kepedulian yang tinggi ini, Pemkab Kukar memastikan negara hadir sepenuhnya mendampingi warga dalam melewati masa-masa sulit pascabencana.
“Kita lebih proaktif sekarang, jadi tidak menunggu. Nanti tim kami yang bergerak ke RT, ke kelurahan. Karena korban ini jangan sampai dibuat rumit intinya, jadi tahu-tahu dia sudah lengkap dokumennya,” pungkasnya. (TA/ADV/Diskominfo Kukar).









