Sengketa Upah Pekerja Proyek Teras Samarinda Akhirnya Rampung, Rp357,5 Sudah Dilunasi dan Dibayarkan

ktmd - katamedia.co
Senin, 24 Mar 2025 07:09 WITA

SAMARINDA, Katamedia.co – Masalah keterlambatan pembayaran upah pekerja proyek Teras Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya menemui titik terang.

Setelah melalui beberapa tahap mediasi, pihak kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) dan perwakilan pekerja berhasil mencapai kesepakatan.

Sebanyak Rp357,5 juta telah dilunasi sepenuhnya tanpa dicicil, sesuai batas waktu yang disepakati, yakni paling lambat 24 Maret 2025 kemarin.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, memastikan bahwa pembayaran tersebut telah diselesaikan, baik melalui transfer maupun tunai.

Baca juga  Transformasi Kinerja Menjadi Strategi Utama, Pemprov. Kaltim dan BPD Kaltim-Kaltara Optimis Dongkrak PAD

“Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa seluruh tunggakan upah telah dilunasi. Bukti pembayaran juga sudah dikonfirmasi,” ujar Bara, Senin (24/3/2025)

Ia menambahkan bahwa pembayaran dilakukan bertahap namun tetap selesai sesuai tenggat waktu yang disepakati.

“Jadi, semua pembayaran sudah clear,” tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum pekerja Teras Samarinda, Sudirman, juga mengonfirmasi bahwa hak pekerja telah dibayarkan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca juga  Hadapi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Ini Pesan Kepala BNN RI

Namun, ia mengungkapkan masih ada dua mandor yang belum memberikan kepastian terkait pencairan upah mereka.

“Pembayaran sudah dilakukan sepenuhnya, hanya saja saya belum mendapat konfirmasi dari dua mandor tersebut. Mereka belum menjawab ketika dihubungi,” ujar Sudirman.

Dua mandor tersebut diketahui membawahi sekitar 10 pekerja. Meski begitu, Sudirman memastikan bahwa pekerja lain, termasuk dua petugas keamanan dan seorang operator alat berat, sudah menerima hak mereka.

Sudirman juga mengungkapkan bahwa jumlah pembayaran yang disepakati berbeda dari nominal awal yang ditetapkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda.

Baca juga  DPRD Samarinda Desak Evaluasi Proyek Galian Penyebab Kerusakan Jalan dan Tuntut Pemeliharaan Lebih Baik

Sebelumnya, Disnaker menetapkan bahwa upah yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp500 juta. Namun, negosiasi antara pekerja dan kontraktor di Kejari Samarinda mengakibatkan jumlah tersebut berkurang.

“Awalnya nilai pembayaran yang ditetapkan lebih besar, tetapi hasil mediasi di Kejari membuat ada perubahan. Sayangnya, saya tidak mengetahui detail jumlah akhirnya karena saya tidak hadir dalam pertemuan itu,” pungkasnya.

Bagikan:
Berita Rekomendasi