KATAMEDIA, SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Samarinda mendapat sorotan dari DPRD. Sejumlah isi draft aturan tersebut dinilai masih belum sinkron dengan regulasi nasional dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menilai pembahasan raperda perlu dilakukan ulang agar produk hukum yang dihasilkan nantinya memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Menurut Iswandi, beberapa substansi dalam draft perda masih memuat kewenangan yang sebenarnya telah menjadi ranah pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Saya mengkritisi karena banyak hal yang tidak sesuai dengan urgensi pembentukan perda ini,” kata Iswandi baru-baru ini.
Ia menegaskan pembentukan perda tidak boleh dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan administratif semata tanpa memperhatikan dasar hukum, urgensi, dan kesesuaian dengan aturan yang lebih tinggi.
“Jangan asal buat perda, tapi enggak jelas dasar hukumnya, siapa yang memerintahkan, dan urgensinya apa,” ungkapnya.
Dalam proses pembahasan, DPRD menemukan sejumlah pasal yang masih mengatur hal-hal terkait pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan limbah B3 yang saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kondisi itu dinilai berpotensi membuat perda sulit diterapkan apabila tetap dipaksakan.
Karena itu, Iswandi meminta seluruh substansi raperda dikaji ulang secara menyeluruh agar selaras dengan regulasi nasional dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau masih banyak yang tidak jelas, ya harus dibahas ulang. Jangan hanya iya-iya saja,” tegasnya.
Ia juga menyebut draft raperda tersebut merupakan usulan lama yang belum sepenuhnya menyesuaikan perkembangan aturan terbaru dari pemerintah pusat, sehingga perlu dilakukan pembaruan substansi secara komprehensif.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Suwarso, mengakui draft raperda memang masih membutuhkan banyak revisi sebelum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Banyak pasal yang kami koreksi, terutama terkait pengolahan, pengumpulan, dan pengangkutan limbah B3 yang kewenangannya ada di pusat,” lanjutnya.
Suwarso menjelaskan, pengelolaan limbah B3 di Samarinda saat ini masih ditangani oleh delapan perusahaan yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah pusat. Sementara fasilitas pengolahan limbah sendiri hingga kini belum tersedia di Kota Samarinda.
“Pengolahan belum ada di Samarinda. Jadi selama ini limbah dijemput dan dikumpulkan oleh perusahaan yang sudah memiliki izin lengkap dari pusat,” tandasnya.
DPRD berharap revisi terhadap draft raperda dapat menghasilkan aturan yang lebih jelas, sesuai kewenangan daerah, dan mampu mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih baik di Samarinda tanpa bertentangan dengan regulasi nasional yang berlaku. (ADV)








