Samarinda, Katamedia.co – Menjelang Hari Raya Idulfitri, aktivitas penukaran uang di pinggir jalan semakin marak, terutama di kawasan Kota Tepian.
Namun, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan jasa penukaran uang.
Dalam pertemuan di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (26/3/2025), Markaca menegaskan bahwa aturan pelarangan berdagang di trotoar telah lama diberlakukan.
Pemerintah kota telah menyosialisasikan kebijakan ini melalui berbagai surat edaran dalam dua tahun terakhir.
Ia menekankan bahwa trotoar seharusnya difungsikan sebagai jalur pejalan kaki, bukan tempat transaksi ekonomi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Keberadaan lapak-lapak ini sering menyebabkan kemacetan dan menghambat pergerakan warga, terutama di daerah padat lalu lintas,” ujar Markaca.
Ia merujuk pada Perwali Samarinda Nomor 28 Tahun 2016 serta Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 010/0656/BKP.II/VII/2015 sebagai dasar hukum larangan tersebut.
Meski demikian, banyak warga masih memilih menukarkan uang di lapak-lapak informal karena alasan kemudahan dan aksesibilitas.
Fenomena ini menunjukkan bahwa permintaan terhadap layanan penukaran uang masih tinggi, sehingga perlu solusi yang tidak hanya menegakkan aturan tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.
Markaca menegaskan bahwa pemerintah tetap akan menindak pelanggaran yang mengganggu ketertiban.
“Kita harus mencari cara agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar peraturan,” tambahnya.
Ia pun mendorong para pelaku usaha untuk mencari lokasi yang lebih sesuai agar kepentingan pejalan kaki tetap terjaga.