Samarinda, KATAMEDIA – Hak jawab merupakan salah satu prinsip penting dalam dunia jurnalistik yang memungkinkan pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan klarifikasi. Hal ini kembali ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, saat menanggapi pertanyaan tentang batasan wartawan dalam menyampaikan informasi.
“Kalau ada yang dianggap tidak sesuai tentu ada hak jawabnya yang bersangkutan,” kata Jahidin.
Hak jawab diatur secara tegas dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Secara ilmiah, hak jawab mencerminkan prinsip keadilan dan etika dalam komunikasi publik. Dalam jurnalistik, informasi yang salah atau tidak lengkap bisa merusak reputasi seseorang. Dengan diberikannya hak jawab, keseimbangan informasi dapat dikembalikan, serta mencegah terjadinya konflik lebih lanjut.
Jahidin menambahkan bahwa wartawan perlu teliti dan tidak terburu-buru dalam mempublikasikan informasi, terutama yang berkaitan dengan nama baik seseorang.
“Kalau memberitakan tidak pasti, ya ada sanksinya juga,” ujarnya, mengingatkan bahwa ketidakakuratan informasi bukan hanya masalah teknis, tapi bisa menjadi persoalan hukum.
Hak jawab juga menjadi bagian dari tanggung jawab media massa dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Dalam konteks ini, organisasi media dan wartawan diharapkan aktif menindaklanjuti setiap permintaan klarifikasi dari narasumber atau pihak yang merasa dirugikan.
Dalam praktiknya, Dewan Pers menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi, klarifikasi, hingga ajudikasi, yang dapat mengarahkan media untuk memuat hak jawab dalam pemberitaan lanjutan.
Penerapan hak jawab secara konsisten akan memperkuat demokrasi dan menjamin bahwa kebebasan pers tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak individu. (Adv)