DPRD Samarinda Dorong Satu TPU di Setiap Kecamatan, Aset Pemkot Menganggur Diusulkan Dimanfaatkan

ktmd - katamedia.co
Sabtu, 17 Okt 2026 03:12 WITA
Ketua komisi I DPRD Samarinda, Samri Shapurtra/doc
Ketua komisi I DPRD Samarinda, Samri Shapurtra/doc

KATAMEDIA, SAMARINDA – Keterbatasan lahan pemakaman umum di sejumlah kecamatan di Samarinda menjadi persoalan yang perlu segera ditangani pemerintah.

Selain semakin penuhnya pemakaman lama, masyarakat juga menghadapi tingginya biaya pemakaman. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, DPRD Samarinda mendorong pemanfaatan lahan milik pemerintah kota yang belum digunakan sebagai tempat pemakaman umum (TPU).

Hal itu disampaikan langsung oleh ketua komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. Dirinya menyampaikan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan lahan pemakaman yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Menurutnya, kondisi pemakaman yang semakin penuh harus diantisipasi melalui perencanaan jangka panjang, bukan menunggu hingga warga kesulitan mendapatkan tempat pemakaman.

“Sekarang ini hampir di setiap kecamatan, pemakaman umum yang sudah lama itu sudah penuh, pemerintah berkewajiban menyediakan pemakaman. Masyarakat mengeluhkan mahalnya pemakaman sampai puluhan juta. Pemerintah harus hadir untuk menjawab ini,” Ungkap Samri usai ditemui awak media. Jum’at (16/10/2026).

Baca juga  Ekti Imanuel Dorong Pemerintah Mahulu Tingkatkan Sinergi dengan Provinsi

Sebagai salah satu solusi, Samri mengusulkan agar aset Pemkot Samarinda yang masih menganggur ditinjau untuk kemungkinan dijadikan TPU baru.

Ia mencontohkan sejumlah lahan di kawasan Samarinda Seberang dan Malabar yang dinilai perlu dikaji lebih lanjut. Selain memanfaatkan aset pemerintah, penyediaan lahan juga dapat dilakukan melalui pengadaan tanah atau hibah dari masyarakat, organisasi, maupun yayasan.

“Menurut data aset Pemkot, lahan yang saat ini masih tidur banyak. Seperti misalnya di Samarinda Seberang ada, itulah yang kemudian kita minta untuk bisa diusulkan menjadi pemakaman, artinya bermanfaat juga bagi rakyat kita. Daripada dibiarkan kosong,” Ucap Samri.

Baca juga  Anhar Soroti Validasi Data Penerima Bantuan Sosial Kesehatan di Samarinda

Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum, Samri menargetkan sedikitnya satu TPU tersedia di setiap kecamatan, dengan peluang pengembangan hingga tingkat kelurahan apabila lahan memungkinkan.

Namun, calon lokasi harus memenuhi persyaratan, termasuk luas minimal tiga hektare dan persetujuan masyarakat sekitar untuk mencegah konflik sosial.

“Target kita setiap kecamatan minimal ada satu. Lebih bagus lagi setiap kelurahan ada. Artinya, di mana ada lahan yang bisa dimanfaatkan untuk pemakaman, itu bisa dipertimbangkan, tetapi ada syaratnya. Dasarnya minimal tiga hektare, kemudian dapat persetujuan masyarakat di lingkungan supaya tidak menjadi masalah sosial,” jelas Samri.

Baca juga  DPRD Samarinda Apresiasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Digital

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, Raperda tersebut juga diarahkan untuk menertibkan penyelenggaraan pemakaman agar pembangunan dan penggunaannya tidak dilakukan sembarangan.

Samri menargetkan pembahasan rampung paling lambat akhir 2026, dengan tetap membuka kemungkinan perubahan sesuai hasil evaluasi dan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Bulan depan kita masuk ke tahapan harmonisasi, paling lambat akhir tahun ini kita selesaikan. Tetapi bukan berarti yang sudah kita finalisasi ini kemudian dipakai 100 persen. Nanti dilihat lagi apakah bertentangan dengan peraturan yang di atas atau tidak,” Tutup Samri. (ADV/DPRD Kota Samarinda).

Bagikan:
Berita Rekomendasi