KATAMEDIA, SAMARINDA – Jalan penghubung kawasan Pelita III, Kecamatan Sambutan, menuju Jalan Merdeka, Kecamatan Sungai Pinang, telah rampung dibangun dan diresmikan. Namun, di balik selesainya infrastruktur tersebut, persoalan hak warga atas lahan yang digunakan masih menyisakan pekerjaan rumah.
Pasalnya, pembayaran kompensasi baru terealisasi sekitar 40 persen, sementara 60 persen sisanya belum dibayarkan. Di sisi lain, administrasi hibah tanah juga belum tuntas sehingga berpotensi menghambat pencatatan jalan sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan persoalan pembayaran kompensasi lahan yang didasarkan pada kesepakatan dengan kontraktor pelaksana masih perlu diselesaikan. Menurutnya, kontraktor telah menyatakan kesediaan untuk melunasi kewajiban yang tertunda.
“Kontraktor sudah melaksanakan kewajibannya sekitar 40 persen. Masih ada kurang lebih 60 persen yang belum dibayar. Tapi tadi kontraktor menyatakan siap menyelesaikan karena kami juga katanya belum cair,” Ungkapnya. Sabtu (17/10/2026).
Menurut Samri, persoalan tersebut semestinya diantisipasi sejak tahap perencanaan, bukan baru diselesaikan setelah pembangunan fisik rampung.
Ia menyebutkan kesiapan proyek infrastruktur tidak cukup hanya mencakup aspek teknis dan konstruksi, tetapi juga harus memastikan kejelasan kepemilikan tanah, kesepakatan dengan warga, serta kelengkapan dokumen pertanahan.
“Jangan sampai pengerjaan dilakukan terlebih dahulu, kemudian ketika muncul masalah baru diselesaikan. Semua harus jelas sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” Ucap Samri.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Samarinda berencana merekomendasikan kepada Pemkot Samarinda agar segera menuntaskan administrasi hibah tanah dan memastikan penyelesaian kewajiban kompensasi kepada warga.
DPRD juga akan meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) memberikan penjelasan mengenai perencanaan proyek, mekanisme penyelesaian lahan, serta penanggung jawab biaya pemecahan sertifikat.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahters (PKS) itu berharap pemerintah kota dan kontraktor segera memberikan kepastian atas seluruh kewajiban tersebut.
“Penyelesaian ini penting agar hak warga terlindungi, potensi sengketa dapat dicegah, dan jalan yang sudah dibangun memiliki dasar hukum yang jelas untuk dicatat sebagai aset pemerintah daerah,” Tutup Samri. (ADV/DPRD Kota Samarinda).









