KATAMEDIA, SAMARINDA – Di balik upaya memberikan pendidikan yang setara bagi setiap anak, terdapat peran guru yang membutuhkan perhatian dan dukungan memadai.
Kondisi ini menjadi sorotan komisi IV DPRD Samarinda, terutama menyangkut kesejahteraan guru pendidikan anak usia dini (PAUD) swasta yang mendampingi anak berkebutuhan khusus (ABK), sementara insentif yang diterima masih relatif terbatas.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan kesejahteraan tenaga pendidik perlu menjadi bagian penting dalam evaluasi kebijakan pendidikan inklusif.
Dalam pembahasan persoalan pendidikan, ia menyampaikan adanya informasi mengenai guru yang menangani hingga empat anak berkebutuhan khusus, sementara sebagian guru PAUD swasta dilaporkan menerima insentif sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.
“Kita ingin semua anak mendapatkan hak pendidikan yang sama, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus. Namun, guru yang mendampingi mereka juga harus diperhatikan,” Ungkap Puji. Sabtu (17/10/2026).
Menurutnya, pendidikan inklusif tidak cukup hanya dengan membuka akses bagi anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan.
Pemerintah dan instansi terkait juga perlu memperhatikan kesiapan tenaga pendidik yang menjalankan tugas pendampingan, termasuk dukungan yang sesuai dengan kebutuhan siswa.
“Pendampingan anak berkebutuhan khusus membutuhkan perhatian dan kesiapan tersendiri. Karena itu, kesejahteraan guru perlu menjadi bagian dari pembahasan ketika pemerintah mendorong perluasan layanan pendidikan inklusif,” Jelas Puji.
Puji menilai, keterbatasan insentif perlu menjadi bahan evaluasi agar tanggung jawab tenaga pendidik sejalan dengan dukungan yang mereka terima.
Terlebih, guru PAUD memiliki peran penting dalam mendampingi perkembangan anak pada tahap awal pendidikan, termasuk membantu anak berkebutuhan khusus mengikuti proses pembelajaran sesuai kebutuhannya.
“Jangan sampai kewajiban menerima siswa tidak diikuti dengan pemenuhan hak dan dukungan bagi tenaga pendidiknya,” Tegasnya.
Puji menekankan, pembenahan kebijakan pendidikan harus mempertimbangkan dua aspek sekaligus, yakni pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan dukungan terhadap guru yang menjalankan tugas tersebut.
Menurutnya, evaluasi skema insentif perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi tenaga pendidik serta kewenangan masing-masing instansi pemerintah.
“Pemerataan akses pendidikan harus berjalan beriringan dengan perhatian terhadap tenaga pendidik, sehingga layanan yang diberikan kepada anak dapat berlangsung secara optimal,” Katanya.
Politisi dari partai Demokrat itu berharap instansi terkait dapat menindaklanjuti persoalan kesejahteraan guru PAUD swasta, termasuk mereka yang mendampingi anak berkebutuhan khusus.
Puji menambahkan Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pendidikan inklusif di Kota Samarinda. (ADV/DPRD Kota Samarinda).









