Samarinda, KATAMEDIA – Penyebaran informasi pribadi seseorang seperti foto, KTP, atau data sensitif lainnya tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi pidana. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, saat menjawab pertanyaan wartawan seputar penyebaran data pribadi di internet.
Menurut Jahidin, tindakan menyebarluaskan data pribadi orang lain tanpa konfirmasi terlebih dahulu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam pasal-pasalnya, UU PDP mengatur dengan tegas hak subjek data serta larangan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan.
“Seharusnya dia konfirmasi dulu baru dia sebarkan. Jadi wartawan juga bukan mempunyai kekebalan hukum,” ujar Jahidin. Ia mengingatkan bahwa meskipun wartawan dilindungi oleh UU Pers, mereka tetap tunduk pada hukum pidana umum jika melanggar ketentuan.
Pakar hukum menilai bahwa penyebaran data pribadi termasuk dalam kategori kejahatan siber, yang diatur juga dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 26 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa penggunaan data pribadi seseorang harus atas persetujuan yang bersangkutan.
Jahidin menambahkan bahwa wartawan perlu lebih cermat dalam memilah informasi yang layak dipublikasikan. Kesalahan dalam menyampaikan informasi yang bersifat pribadi tanpa dasar yang kuat dapat menimbulkan dampak hukum dan etis yang serius.
Ia menekankan pentingnya etika jurnalistik, yang mengharuskan setiap wartawan menghormati privasi individu, kecuali informasi tersebut memiliki kepentingan publik yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, dalam era digital saat ini, baik wartawan maupun masyarakat umum dituntut untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan dan membagikan informasi pribadi di ruang publik. (Adv)