Pemprov Kaltim Dorong Penguatan SDM Kearsipan, 21 Perangkat Daerah Belum Miliki Arsiparis Fungsional

ktmd - katamedia.co
Rabu, 26 Nov 2025 04:23 WITA
Suasana bimtek yang digelar DPK Kaltim di aula inspektorat daerah kaltim, Rabu (26/11/2025).
Suasana bimtek yang digelar DPK Kaltim di aula inspektorat daerah kaltim, Rabu (26/11/2025).

KATAMEDIA, SAMARINDA – Upaya memperkuat tertib tata kelola arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus digencarkan.

Melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, pembinaan sumber daya manusia (SDM) kearsipan kembali ditekankan sebagai motor penggerak dalam penyelenggaraan kearsipan yang akurat, cepat, dan akuntabel.

Kabid Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan DPK Kaltim, Dewi Susanti, menjelaskan bahwa kualitas SDM kearsipan menjadi kunci dalam meningkatkan nilai pengawasan arsip seluruh perangkat daerah.

Tanpa SDM yang memadai, tertib arsip tidak mungkin tercapai.

“Yang kami sampaikan kepada peserta tadi adalah pentingnya peranan SDM kearsipan terhadap tertib tata kelola penyelenggaraan arsip di Kaltim. Setiap perangkat daerah hanya bisa mengungkit nilai pengawasan arsip apabila SDM arsiparisnya tersedia,” jelas Dewi dalam kegiatan Bimtek berkaitan kearsipan di Aula Inspektorat Daerah Kaltim.

Baca juga  DPRD Kaltim Kawal RPJMD Meski Tak Masuk Propemperda

Hasil pengawasan sementara menunjukkan, 14 perangkat daerah dan 7 biro di Sekretariat Daerah Kaltim belum memiliki jabatan fungsional arsiparis.

Sebagian besar hanya mengandalkan pengelola arsip tingkat bidang, yang pada praktiknya masih merangkap jabatan lain.

“Masih banyak yang double job. Ada pengelola keuangan tapi juga disuruh mengarsip. Itu tidak tepat. Pengelola keuangan memang bertanggung jawab terhadap arsipnya sendiri, tapi mereka bukan arsiparis,” tegas Dewi, Rabu (26/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam kearsipan terdapat dua kelompok SDM:

1.Arsiparis fungsional — ASN atau non-ASN yang telah memenuhi syarat dan menduduki jabatan fungsional kearsipan.

Baca juga  Kaltim Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Desa Melalui JOSPOL

2.Pengelola arsip — SDM pendukung yang sedang dipersiapkan untuk memenuhi kompetensi menjadi arsiparis.

Namun di banyak perangkat daerah, keberadaan arsiparis masih terbatas pada unit kerja tertentu, seperti UK2.

Sementara bidang-bidang lain hanya didukung pengelola arsip tanpa kompetensi teknis yang lengkap.

Ketiadaan arsiparis berdampak langsung pada lambatnya penyediaan data dan bukti dukung kinerja. Padahal, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 telah mengamanatkan bahwa pengelolaan arsip harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki keahlian khusus.

“Fungsional kearsipan itu sama seperti fungsional lainnya—paramedik, dosen, gizi—mereka punya skill teknis tertentu. Kalau tata kelola arsip tertib, data yang diminta pimpinan akan cepat tersaji sebagai bukti kinerja, kepemilikan, maupun dukungan administrasi,” ujar Dewi.

Baca juga  Program Umrah GratisPol Jadi Harapan Baru Para Marbot, Kisah Haru Bukhary Menyentuh Banyak Hati

Sebagai tindak lanjut, DPK Kaltim akan menyusun resume hasil pengawasan kearsipan untuk disampaikan kepada Sekretaris Daerah.

Melalui surat resmi Sekda, seluruh perangkat daerah akan diminta mengusulkan formasi jabatan fungsional arsiparis sesuai kebutuhan.

“Kami akan minta perangkat daerah mengusulkan formasi agar tidak ada lagi kekosongan. Ini kerja keras yang harus kami dorong bersama,” tutup Dewi.

Upaya ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam mewujudkan tata kelola arsip yang profesional, tertib, dan mendukung transformasi digital pemerintahan di Kalimantan Timur (Fr/ADV/Diskominfo Kaltim).

Bagikan:
Berita Rekomendasi