Limpasan Air dari Kukar Jadi Sorotan, DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Void

ktmd - katamedia.co
Sabtu, 17 Okt 2026 01:07 WITA
Ketua komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar/doc
Ketua komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar/doc

KATAMEDIA, SAMARINDA – Penanganan banjir di Samarinda dinilai membutuhkan langkah yang lebih luas daripada sekadar pembenahan drainase dan sungai di dalam kota.

Limpasan air dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) turut menjadi perhatian DPRD Samarinda, sehingga diperlukan koordinasi lintas daerah untuk mengendalikan aliran air sebelum memasuki kawasan permukiman warga.

Menanggapi hal tersebut, ketua komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai persoalan tersebut harus ditangani bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

Menurutnya, aliran air dari wilayah sekitar perlu diperhitungkan dalam strategi pengendalian banjir, termasuk melalui penyediaan kawasan tampungan air.

Baca juga  DPRD Kaltim Sorot Pemindahan IKN, Harusnya Dibarengi Kebijakan Pro Daerah

“Limpasan airnya itu banyak ke Samarinda,” Ungkap Deni sapaan karibny, Jum’at (16/10/2026).

Salah satu upaya yang disorot Deni ialah pemanfaatan void atau lubang bekas tambang sebagai tampungan air, sepanjang memenuhi kajian teknis dan persyaratan keselamatan lingkungan.

Ia mencontohkan kolam retensi di kawasan Pampang yang ditujukan untuk membantu mengurangi limpasan air dari Kukar. Menurutnya, penataan bekas tambang perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari solusi pengendalian banjir yang terintegrasi, bukan hanya mengandalkan penanganan setelah air memasuki wilayah perkotaan.

Baca juga  Ahmad Vanandza Tekankan Pentingnya Solusi Jangka Panjang Lahan HGB Di Citra Niaga

Selain itu, Deni juga menyoroti aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di Samarinda melalui izin yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dirinya menegaskan, sejak 2026 tidak ada lagi penambahan atau perpanjangan izin pertambangan yang diberikan pemerintah kota, sementara izin yang masih aktif tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Di Samarinda mulai tahun 2026 ini tidak ada lagi penambahan atau perpanjangan izin yang diberikan oleh pemerintah kota. Karena izin pun di pusat,” Tegas Deni.

Baca juga  Musim Kemarau Picu Ancaman Karhutla, Ketua DPRD Samarinda Minta Warga Waspada Kabut Asap

Ia menekan pengawasan lingkungan tetap diperlukan agar aktivitas tambang tidak memperburuk kondisi wilayah, meskipun banjir juga dipengaruhi faktor lain.

Karena itu, politisi dari partai Gerindra tersebut berharap Samarinda dan Kukar memperkuat koordinasi, termasuk dalam mengkaji pemanfaatan bekas lubang tambang dan pembangunan tampungan air.

“Penanganan banjir harus terintegrasi, sebab aliran air tidak mengenal batas administrasi. Upaya di Samarinda perlu didukung pengendalian limpasan dari wilayah sekitarnya,” Pungkas Deni. (ADV/DPRD Kota Samarinda).

Bagikan:
Berita Rekomendasi