Perda Kecamatan Sedulang Berusia 27 Tahun Bakal Dicabut, Kukar Siapkan Penataan Wilayah

ktmd - katamedia.co
Senin, 5 Okt 2026 09:02 WITA
Rapat Paripurna Masa Sidang I DPRD Kukar agenda Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang, Senin (5/10/2026). (Foto: katamedia.co)
Rapat Paripurna Masa Sidang I DPRD Kukar agenda Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang, Senin (5/10/2026). (Foto: katamedia.co)

KATAMEDIA, KUKAR – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang dalam Wilayah Daerah Kabupaten Kutai bakal dicabut.

Regulasi yang telah berusia 27 tahun tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi administrasi pemerintahan saat ini dan menjadi salah satu hal yang perlu diselesaikan dalam proses penataan wilayah di Kecamatan Muara Kaman.

Rencana pencabutan perda tersebut disepakati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar dalam rangkaian Rapat Paripurna Masa Sidang I DPRD Kukar, Senin (5/10/2026).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan pencabutan aturan lama tersebut menjadi salah satu agenda yang akan dibahas bersama DPRD melalui panitia khusus (pansus).

Baca juga  Kukar Sambut Rencana Gaji PPPK Ditanggung APBN, Anggaran Bisa Dialihkan ke Sarpras

Menurutnya, Perda Nomor 18 Tahun 1999 diterbitkan ketika wilayah Kutai masih menjadi kabupaten induk. Dalam perkembangannya, Kecamatan Sedulang yang diatur dalam perda tersebut belum memiliki kode wilayah sehingga pembentukannya tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Di tahun 1999 sudah dibentuk, tapi belum diberikan kode wilayah. Sehingga tidak bisa ditindaklanjuti dan pada saat itu sudah pemekaran jadi tidak ada yang bertuan lagi,” jelas Akhmad Taufik.

Kondisi tersebut kemudian semakin tidak sesuai dengan perkembangan administrasi pemerintahan setelah terjadi pemekaran wilayah dan perubahan nomenklatur dari Kabupaten Kutai menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara.

Karena itu, pemerintah daerah menilai regulasi tersebut perlu dicabut dan disesuaikan dengan kondisi wilayah saat ini.

Baca juga  DPRD Samarinda Pastikan Lampu Jembatan Mahkota II Padam Bukan Karena Kurang Anggaran

“Perda itu menyebutkan perda tentang pembentukan Kecamatan Sedulang yang ada di Muara Kaman. Selanjutnya perda itu akan diperbarui dengan kondisi menyesuaikan seperti itu,” jelasnya.

Pencabutan perda lama tersebut juga berkaitan dengan usulan pemekaran wilayah di Kecamatan Muara Kaman. Salah satu wilayah yang disebut dalam proses tersebut yakni Desa Bunga Jadi.

Namun, proses pemekaran masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah daerah masih menunggu kesepakatan bersama desa-desa yang berada di wilayah Muara Kaman sebelum seluruh tahapan dapat dilanjutkan.

Ia mengatakan, pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 diharapkan dapat menghilangkan salah satu persoalan administratif yang selama ini menjadi bagian dari proses pengusulan pembentukan atau pemekaran kecamatan.

Baca juga  Kutim Kukuhkan Diri sebagai Kwarcab Tergiat, Ardiansyah Dorong Pembinaan Pramuka Lebih Terstruktur

Selain Raperda pencabutan Perda Kecamatan Sedulang, DPRD Kukar dan Pemkab Kukar juga menyepakati pembahasan sejumlah Raperda lainnya yang berkaitan dengan sektor perhubungan dan kepemudaan.

Dalam rangkaian paripurna tersebut, DPRD juga menerima penyampaian Nota Penjelasan Bupati Kukar mengenai pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 serta Nota Penjelasan DPRD terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD.

Selanjutnya, dilakukan pembentukan Pansus untuk membahas Raperda pencabutan perda tersebut.

Terkait waktu penyelesaian, pemerintah daerah masih menyesuaikan dengan tahapan pembahasan yang dilakukan DPRD Kukar.

“Ya, jadi sesuai dengan usulan dari Kecamatan Muara Kaman memang saat ini sedang berproses pemekaran,” pungkasnya. (TA/ADV/Diskominfo Kukar).

Bagikan:
Berita Rekomendasi