Edit Content

Gratispol Fokus Pembiayaan UKT, Daerah Sinergi Tanggung LIPKos Mahasiswa

ktmd - katamedia.co
Jumat, 28 Nov 2025 04:10 WITA
Penjelasan Kabiro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah sebagai moderator dalam kegiatan Kuliah Umum di UINSI Samarinda, Jumat (28/11/2025).
Penjelasan Kabiro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah sebagai moderator dalam kegiatan Kuliah Umum di UINSI Samarinda, Jumat (28/11/2025).

KATAMEDIA, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memantapkan implementasi program pendidikan gratis Gratispol, terutama bagi mahasiswa jenjang S1, S2, dan S3.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Kaltim, Dasmiah, menegaskan bahwa program ini merupakan inovasi Pemprov Kaltim untuk mengurangi beban biaya pendidikan masyarakat, sekaligus membuka akses seluas-luasnya bagi putra-putri daerah agar dapat menempuh pendidikan tinggi tanpa hambatan finansial.

Ia menjelaskan bahwa meski kewenangan pendidikan tinggi berada di pemerintah pusat, Pemprov Kaltim tetap memiliki ruang untuk memberikan bantuan pendidikan.

“Ini adalah salah satu inovasi pemerintah provinsi. Walaupun perguruan tinggi kewenangannya pusat, kami tetap bisa masuk dalam bentuk bantuan biaya pendidikan, dan tentu ada syarat serta ketentuan,” ujar Dasmiah.

Baca juga  Pemprov Kaltim Mungkinkan Evaluasi Dewas RSUD AWS

Program Gratispol ini dijalankan berdasarkan Pergub Nomor 24 Tahun 2025, yang menetapkan ketentuan penerima bantuan. Menurutnya, syarat utama untuk mendapatkan fasilitas ini tidak memberatkan.

“Yang pertama, penerima harus penduduk Kaltim, dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga minimal tiga tahun,” katanya.

Syarat lainnya berkaitan dengan batas usia, yaitu maksimal 25 tahun untuk S1, 35 tahun untuk S2, dan 40 tahun untuk S3. Namun, terdapat pengecualian.

“Untuk guru dan dosen, syarat usia dikecualikan, tetapi syarat kependudukannya tetap berlaku,” jelasnya.

Dasmiah menekankan bahwa bantuan Gratispol difokuskan khusus untuk membiayai UKT.

Baca juga  DPRD Kaltim Lakukan Uji Petik Proyek Strategis di Kubar dan Mahulu, Dorong Peningkatan Infrastruktur dan Listrik Desa

“Karena ini bantuan biaya pendidikan, maka yang dicover adalah UKT. Biaya pendidikan itu kan UKT. Jadi kami memfasilitasi pembiayaan itu,” ujarnya.

Hal ini dibedakan dengan LIPKos, yaitu bantuan biaya hidup atau kebutuhan personal mahasiswa, yang bukan menjadi tanggungan Pemprov dalam program Gratispol.

Untuk mengatasi kebutuhan biaya hidup mahasiswa, Pemprov pun menggandeng pemerintah kabupaten/kota agar turut menyalurkan dukungan melalui beasiswa daerah masing-masing.

“Gubernur dan Wakil Gubernur tadi menyampaikan bahwa kita bekerja sama dengan kabupaten/kota. Karena kabupaten/kota juga punya beasiswa. Nah, untuk LIPKos-nya itu kita minta bantuan kepada kabupaten/kota, terutama bagi mahasiswa yang tidak mampu,” jelasnya.

Baca juga  Capaian Produksi Beras di Kaltim Tembus 158,5 juta kilogram

Ia menyebut, aturan juga melarang pemberian bantuan ganda dalam bentuk yang sama.

“Kalau provinsi memberikan bantuan biaya pendidikan, yaitu UKT, maka kabupaten/kota boleh memberikan LIPKos. Tidak boleh sama. Provinsi UKT, daerah boleh LIPKos,” terangnya.

Meski demikian, mahasiswa tetap dimungkinkan menerima program Gratispol sekaligus bantuan dari kabupaten/kota selama jenis bantuannya berbeda.

“Boleh menerima Gratispol dan beasiswa daerah, asalkan kategorinya berbeda. Kita UKT, kabupaten/kota LIPKos,” tegasnya.

Dengan skema ini, Pemprov Kaltim berharap mahasiswa dari keluarga tidak mampu dapat menyelesaikan studi tanpa beban biaya besar.

“Ini untuk memastikan anak-anak kita bisa fokus belajar dan tidak terbebani biaya pendidikan,” tutup Dasmiah (Fr/ADV/Diskominfo Kaltim).

Bagikan:
Berita Rekomendasi