Polemik Gereja Toraja Berakhir, Helmi Abdullah Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Hukum

ktmd - katamedia.co
Jumat, 10 Jul 2026 06:13 WITA
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah/doc
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah/doc

KATAMEDIA, SAMARINDA – Berakhirnya polemik pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, melalui putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap diharapkan menjadi momentum memperkuat kerukunan antarumat beragama di Kota Samarinda.

Menanggapi hak tersebut, ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menekankan bahwa putusan pengadilan yang telah inkrah wajib dihormati oleh semua pihak.

Menurutnya, dalam setiap persoalan yang berkaitan dengan agama, budaya, maupun pendirian rumah ibadah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dan DPRD untuk membangun komunikasi serta mencarikan solusi yang dapat diterima semua pihak.

Baca juga  Kuota GratisPol Mahasiswa Luar Daerah Diperketat, Prioritaskan Kampus Top 10

“Kami menghormati putusan hukum yang telah inkrah. Apabila ada persoalan yang berkaitan agama, budaya, maupun pendirian rumah ibadah, FKUB memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dan DPRD untuk memberikan masukan serta membantu mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak,” Ungkapnya kepada awak media. Jum’at (10/7/2026).

Lebih lanjut, Helmi menyebutkan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum menunjukkan bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan secara konstitusional tanpa mengabaikan pentingnya menjaga kerukunan dan stabilitas daerah.

Baca juga  Desa Loa Duri Ulu Bertransformasi dengan Program Bedah Rumah

“Dengan adanya kepastian hukum, komunikasi yang baik antarumat beragama, serta kolaborasi antara pemerintah, DPRD, FKUB, tokoh agama, dan masyarakat, pembangunan rumah ibadah dapat berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan konflik baru,” Ucapnya.

Politisi dari partai Gerindra itu menegaskan penyelesaian polemik tersebut menjadi bukti bahwa Kota Samarinda tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman dan menghormati hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya.

Baca juga  Perumdam Diminta Prioritaskan Pipa Sekunder dan Booster untuk Perluas Layanan Air Bersih

“Penyelesaian persoalan ini menunjukkan bahwa Samarinda tetap menjunjung tinggi keberagaman dan menghormati hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya, selama seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Pungkas Helmi. (ADV)

Bagikan:
Berita Rekomendasi