SAMARINDA, KATAMEDIA.CO – Komisi I DPRD Samarinda menyoroti penertiban terhadap reklame yang menunggak pajak di Kota Samarinda yang dinilai terlambat.
Pasalnya, puluhan baliho yang terpasang di jalan-jalan strategis, seperti Jalan S Parman, Hasan Basri, Letjen Soeprapto, dan IR Juanda, telah dihiasi dengan stiker peringatan terkait tunggakan pajaknya.
Kepada awak media, anggota komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanta mengaku kecewa dengan lambannya tindakan yang diambil oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kenapa baru sekarang dilakukan? Ada potensi kebocoran PAD yang sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal,” Ungkapnya. Senin (3/3/2025).
Untuk itu, Aris sapaan karibnya mengusulkan penggunaan teknologi barcode pada setiap tiang reklame. Hal itu dinilai mampu memeriksa izin reklame tersebut apakah masih berlaku atau sudah kadaluwarsa.
“Dengan adanya barcode, warga bisa cek sendiri apakah reklame itu sah atau tidak. Ini akan memudahkan pengawasan dan pelaporan pelanggaran,” Jelas Aris.
Politisi dari Partai Kebangkita Bangsa (PKB) itu menambahkan pihaknya juga akan berencana untuk menginisiasi revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait perizinan reklame.
“Kami akan dorong pembahasan Raperda yang lebih komprehensif, yang tidak hanya soal retribusi, tetapi juga soal tata ruang dan estetika kota,” Tutup Aris.