Samarinda, KATAMEDIA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa meskipun beberapa kabupaten/kota telah memiliki peraturan terkait pembatasan tenaga kerja asing (TKA), regulasi di tingkat provinsi masih sangat dibutuhkan.
“Pemprov juga harus menjadi payung utamalah di dalam regulasi membatasi tenaga kerja asing,” ujarnya.
Ia menyebut beberapa daerah seperti Bontang telah menerapkan kebijakan 75% tenaga kerja lokal, namun standar ini belum seragam di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
“Di Kabupaten/Kota sudah ada, seperti Bontang itu 75%, dan beberapa kabupaten lain yang 65% dan sebagainya,” tambahnya.
Ketiadaan regulasi yang kuat di tingkat provinsi berpotensi menyebabkan ketimpangan perlindungan tenaga kerja di berbagai daerah. Dalam kerangka otonomi daerah, provinsi memiliki wewenang untuk menyusun kebijakan makro yang lebih luas dan mengikat.
Menurut Darlis, kelonggaran aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga menjadi tantangan tersendiri.
“Undang-undang cipta kerja kita juga harus terlonggar segi jumlah dan dari segi persyaratan minimal untuk orang bekerja di Indonesia,” tegasnya.
Ia menyadari bahwa dalam sistem ekonomi terbuka, pembatasan terhadap TKA tidak bisa sepenuhnya dilakukan. Namun, keberadaan perda di tingkat provinsi akan memberikan kontrol yang lebih terukur.
“Sekarang tinggal memang kita mencari celahnya bagaimana supaya kita sendiri tidak tereliminasi ataupun tersingkirkan dalam segi perebutan bursa kerja,” tutupnya.
Komisi IV DPRD Kaltim mendorong agar Pemprov segera menginisiasi regulasi atau revisi perda yang lebih responsif terhadap gelombang TKA yang masuk ke wilayah Kalimantan Timur. (Adv)