Wacana Penyaluran Gaji ASN Lewat KDKMP, Sekda Kukar : Tak Sesederhana Itu

ktmd - katamedia.co
Jumat, 30 Okt 2026 04:17 WITA
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono. (Foto: katamedia.co)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono. (Foto: katamedia.co)

KATAMEDIA, KUKAR – Wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sempat menyita perhatian publik.

Gagasan yang diusulkan Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk memperluas layanan keuangan masyarakat desa tersebut dinilai tidak bisa diterapkan secara instan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono menilai wacana itu memuat iktikad baik untuk mendekatkan pelayanan kepada pegawai.

Kendati demikian, penerapannya tentu tetap membutuhkan kajian menyeluruh terkait kesiapan sistem, regulasi, infrastruktur, hingga kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengurus koperasi.

Baca juga  Komisi II DPRD Samarinda Tekankan Pengendalian Inflasi demi Menjaga Daya Beli Masyarakat

“Kalau memang pertimbangannya untuk mendekatkan pelayanan, kenapa tidak. Tetapi, apakah sesederhana itu,” ujar Sunggono pada Jumat, (30/10/2026).

Ia menegaskan, KDKMP harus memiliki sistem pendukung, sarana teknologi, dan regulasi yang jelas agar proses penggajian berjalan aman tanpa memicu kendala administratif.

Pengurus koperasi juga wajib menguasai tata kelola keuangan berbasis aplikasi. Kemampuan tersebut penting karena pengelolaan gaji ASN membutuhkan ketelitian administrasi serta sistem yang aman dan dapat diandalkan.

Baca juga  "Pesta Laut Samboja 2026" Jadi Ajang Pelestarian Tradisi dan Putar Roda Ekonomi Pesisir

Ia menegaskan, pertimbangan pemerintah daerah dalam menanggapi wacana ini lebih berfokus pada kemudahan pelayanan bagi seluruh pegawai, bukan hanya terkait pada lembaga yang nantinya menyalurkan gaji.

“Karena kita pertimbangannya lebih kepada mendekatkan pelayanan kepada semua pegawai,” terangnya.

Meski sempat hangat dibahas, pemerintah pusat pada akhirnya memastikan gaji ASN tetap disalurkan melalui lembaga perbankan.

Baca juga  Sunggono Sebut Optimalisasi Sumber Daya OPD Mampu Tinngkatkan Efesiensi Pembangunan di Kukar

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menolak usulan pengalihan sistem penggajian pegawai ke pihak koperasi tersebut.

Meski demikian, penguatan kapasitas pengurus, tata kelola keuangan, serta infrastruktur koperasi tetap diperlukan agar KDKMP dapat berkembang dan menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat secara optimal.

“Ini tidak sesederhana yang dibayangkan. Apakah siap infrastruktur yang ada di koperasi itu untuk mengakomodasi kepentingan tersebut,” tandasnya. (TA/ADV/Diskominfo Kukar).

Bagikan:
Berita Rekomendasi