KATAMEDIA, KUKAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) memetakan kebutuhan tenaga pendidik untuk mengantisipasi pengurangan jumlah guru akibat pensiun, meninggal dunia, maupun perpindahan tugas.
Hasil pemetaan tersebut disiapkan sebagai dasar pengajuan formasi guru kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah mengatakan pemetaan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga pendidik dengan kondisi di lapangan.
Jumlah guru dapat berkurang setiap tahun sehingga diperlukan perencanaan formasi untuk menjaga ketersediaan tenaga pengajar di sekolah.
“Ini kita tahun ini coba petakan untuk kita buka formasinya,” kata Heriansyah, Kamis (29/10/2026).
Selain mempersiapkan usulan formasi, Disdikbud Kukar juga menyoroti keberadaan Tenaga Honorer Sekolah (THS).
Heriansyah menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), sekolah diperbolehkan mengangkat THS, termasuk untuk kebutuhan guru. Namun, pengangkatannya tetap bergantung pada ketersediaan sumber pendanaan.
“Itu terkait dengan guru, tapi itu juga terbatas terkait dengan sumber pendanaannya. Bisa dana BOSKab, bisa juga dana BOSNas,” ujarnya.
Isu penghapusan massal pada 2027 sempat memicu kekhawatiran akibat kebijakan penataan pegawai non-ASN dari pemerintah pusat.
Heriansyah menegaskan, surat edaran yang berlaku saat ini hanya mencakup satu tahun anggaran. Ia menyebut surat edaran baru akan diterbitkan kembali untuk mengatur kebijakan pada tahun berikutnya.
Regulasi dari pusat, seperti Surat Edaran Kemendikbudristek, justru dijadikan dasar oleh pemerintah daerah untuk menata kebutuhan guru sekaligus memperpanjang masa tugas tenaga non-ASN, bukan untuk memutus hubungan kerja mereka.
“Nanti 2027 itu akan diterbitkan lagi surat edaran terkait dengan itu. Jadi itu bukan menghapus sesungguhnya, tetapi melindungi,” jelasnya.
Heriansyah menyebut penjelasan tersebut diperoleh Disdikbud Kukar dari Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) serta Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kalimantan Timur yang merupakan perwakilan kementerian di daerah.
Ia menambahkan, surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi sekolah yang mengangkat THS. Oleh sebab itu, kebijakan untuk 2027 mendatang akan kembali diatur melalui surat edaran yang diterbitkan secara berkala.
“Kami ini ingin melindungi sesungguhnya, supaya sekolah-sekolah yang mengangkat THS itu punya dasar hukum yang kuat dari kementerian,” tandasnya. (TA/ADV/Diskominfo Kukar).










