Penyandang Disabilitas Belum Terima Bansos? Komisi IV DPRD Samarinda Tekankan Validasi Data Domisili

ktmd - katamedia.co
Kamis, 15 Okt 2026 09:24 WITA
Ketua komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronie Pasie/doc
Ketua komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronie Pasie/doc

KATAMEDIA, SAMARINDA – Komisi IV PRD Samarinda meminta pemerintah daerah memperkuat pendataan penyandang disabilitas agar warga yang berhak tidak terlewat dari program bantuan sosial (bansos).

Hal itu diungkapkan langsung oleh, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahroni Passie. Dirinya menyampikan Pemerintah perlu memastikan status kependudukan dan tempat tinggal warga melalui pendataan berjenjang, mulai dari tingkat rukun tetangga (RT), kelurahan, hingga verifikasi Dinas Sosial.

“Sebelum bantuan diberikan, status kependudukan dan domisili warga harus dipastikan terlebih dahulu. Kita perlu mengetahui apakah yang bersangkutan benar-benar warga Samarinda dan tinggal di wilayah yang tercatat,” Ungkapnya saat ditemui di ruangan kerjanya. Rabu (14/10/2026).

Baca juga  Renovasi Sekolah Bergantung pada Anggaran, Komisi IV DPRD Samarinda Dorong APBD hingga DAK

Menurut Novan, penyandang disabilitas yang telah terdata secara resmi berpeluang mengakses berbagai bentuk dukungan pemerintah, tidak hanya Bantuan Sosial Tunai (BST), tetapi juga jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.

“Selain bantuan sosial tunai, warga juga bisa mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS PBI yang pembiayaannya ditanggung Pemkot Samarinda sesuai ketentuan,” Ucapnya.

Baca juga  Partisipasi Bumdes dalam Pengembangan Ekonomi Desa Didorong oleh DPMD Kukar

Selain itu, Novan menegaskan peran pengurus RT dan kelurahan dalam mengidentifikasi kondisi sosial masyarakat di wilayah masing-masing sangatlah penting.

Pasalnya, tanggung jawab aparat kewilayahan tidak terbatas pada ketenteraman dan ketertiban, tetapi juga mencakup perhatian terhadap warga yang membutuhkan dukungan pemerintah, termasuk penyandang disabilitas.

Ia mendorong pendataan aktif agar warga yang memenuhi kriteria tidak luput dari pemantauan dan pengusulan sebagai penerima manfaat.

Di sisi lain, politisi dari partai Golkar itu mengakui bahwa pelayanan RT selama ini telah berjalan cukup baik. Namun, kendala administrasi dapat muncul ketika alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan tidak sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya.

Baca juga  PPDB di Kutim Berjalan Lancar, Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Siswa Tertinggal

Dalam kondisi tersebut, kejelasan domisili perlu diselesaikan sebelum surat pengantar atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diterbitkan.

“Persoalannya bukan semata-mata pelayanan, tetapi juga kesesuaian data dengan kondisi di lapangan. Karena itu, domisili warga harus dipastikan agar proses administrasi dan penyaluran bantuan dapat berjalan sesuai aturan,” Tutup Novan. (ADV/DPRD Kota Samarinda).

Bagikan:
Berita Rekomendasi