Pajak Reklame Samarinda Diusulkan Tak Bergantung pada Proses Izin

ktmd - katamedia.co
Senin, 5 Okt 2026 09:17 WITA
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca

KATAMEDIA, SAMARINDA – Mekanisme pembayaran pajak reklame di Kota Samarinda menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentan Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame. Mereka mengusulkan agar pembayaran pajak reklame tidak lagi harus menunggu proses perizinan selesai secara keseluruhan.

Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda. Pelaku usaha menilai proses perizinan yang panjang dapat berdampak terhadap ketepatan waktu pembayaran pajak, terutama ketika reklame telah terpasang tetapi administrasi perizinannya masih berproses.

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan persosoalan tersebut berada pada tahap pembahasan awal sehingga belum ada keputusan yang dapat dijadikan ketentuan final. Akibat izin yang berlarut-larut, pengusaha menjadi terlambat membayar pajak, padahal reklame sudah terpasang dan beroperasi.

“Ini masih dalam tahap diskusi awal, sehingga belum ada kesimpulan yang dihasilkan,” kata Markaca saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Senin (5/10/2026).

Baca juga  Yusrul Hana Minta Pemkot Samarinda Fokus Kendalikan Banjir dalam APBD 2027

Menurutnya, salah satu persoalan yang disampaikan pelaku usaha berkaitan dengan panjangnya tahapan perizinan. Proses tersebut harus melalui sejumlah verifikasi teknis di organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga dalam kondisi tertentu dapat berlangsung cukup lama.

“Keinginan mereka adalah, proses perizinan bisa dibuat lebih mudah. Kalau memungkinkan, urusan pajak dan perizinan dipisahkan,” ujarnya.

Markaca menyebut usulan yang disampaikan Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) tersebut perlu dikaji lebih lanjut.. Hal ini dinilai akan memberikan win-win solution, di mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame tetap optimal, dan pengusaha tidak terbebani denda keterlambatan.

“Usulan ini cukup rasional untuk kita kaji. Tetapi kita juga harus melihat bagaimana mekanismenya agar tidak menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.

Baca juga  Pembangunan RS Masuk Program JoSPol, Jaya Mualimin Targetkan Rampung Bertahap Hingga 2030

Namun, Markaca menegaskan usulan pemisahan pajak dan izin tersebut belum menjadi keputusan final DPRD. Pansus masih akan menggali lebih dalam persoalan tersebut dari dua sisi, yakni dari pelaku usaha dan dari pemerintah daerah sebagai regulator.

Pansus I tidak ingin regulasi baru yang dibuat justru menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari. Misalnya, jika pajak sudah dibayar tetapi izin reklame ternyata tidak memenuhi syarat keselamatan atau melanggar tata ruang, maka akan menjadi dilema tersendiri.

“Kami harus hati-hati. Jangan sampai pajaknya sudah masuk, tapi ternyata reklamenya tidak layak atau melanggar aturan. Ini yang akan kita dalami,” tegasnya.

Untuk itu, Pansus I akan melanjutkan pembahasan secara maraton bersama HPKR Samarinda dalam waktu dekat. Setelah mendapatkan data lengkap mengenai keluhan dan usulan model pembayaran pajak yang diinginkan pengusaha, DPRD juga akan meminta penjelasan resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Bapenda, DPMPTSP, dan Dinas PUPR.

Baca juga  Sarpras Pendidikan Jadi Prioritas, DPRD Samarinda Dorong Rehabilitasi Puluhan Sekolah pada 2027

“Keluhan yang disampaikan cukup beralasan. Kami akan menindaklanjuti dan membahasnya lebih lanjut dalam tahapan berikutnya,” tegas Markaca.

Pembahasan Ranperda ini diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih sederhana, transparan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. DPRD ingin memastikan bahwa regulasi baru tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga pada kemudahan berusaha dan peningkatan PAD.

DPRD juga akan melihat secara komprehensif bagaimana hubungan antara tiga pilar utama, yakni proses perizinan, pembayaran pajak, dan pengawasan reklame dapat diatur secara lebih sederhana dalam regulasi baru. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem perizinan reklame di Kota Tepian yang tertib, aman, indah, dan tetap memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah tanpa mematikan usaha masyarakat. (ADV/DPRD Kota Samarinda).

Bagikan:
Berita Rekomendasi