DPRD Samarinda Bongkar Kendala Penyelesaian Sengketa PHK, Hak Pekerja Jangan Dikorbankan

ktmd - katamedia.co
Minggu, 1 Nov 2026 05:57 WITA
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyoroti persoalan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dan meminta perusahaan memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyoroti persoalan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dan meminta perusahaan memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

KATAMEDIA, SAMARINDA – Persoalan pemenuhan hak pekerja pascapemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Salah satu masalah yang disoroti adalah sulitnya pekerja memperoleh pesangon maupun hak lainnya ketika terjadi perselisihan dengan perusahaan.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menilai penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tidak boleh justru menambah beban pekerja. Sebab, mereka yang memperjuangkan hak setelah diberhentikan kerap harus menghadapi proses hukum yang membutuhkan biaya dan waktu.

Menurut Novan, jalur hukum memang dapat ditempuh apabila perundingan antara pekerja dan perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan. Namun, kondisi tersebut berpotensi menyulitkan pekerja, terutama ketika mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pendampingan hukum.

“Sedangkan yang mereka tagih ini adalah hak mereka yang mungkin tertunda ataupun yang belum terselesaikan,” kata Novan, Minggu (1/11/2026).

Baca juga  Pendataan Jalan Konsesi Sambutan, Komisi I DPRD Samarinda Pertemukan BPN dengan Sejumlah Perusahaan

Ia menjelaskan, persoalan hubungan industrial tidak hanya berkaitan dengan pembayaran pesangon. Perbedaan pandangan mengenai status PHK, pemenuhan kewajiban perusahaan, hingga hak-hak pekerja lainnya juga berpotensi memicu perselisihan berkepanjangan.

Di sisi lain, penanganan persoalan tersebut masih menghadapi tantangan pembagian kewenangan antarpemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan urusan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial berada dalam lingkup pemerintah kabupaten/kota.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mekanisme penyelesaian secara bertahap. Prosesnya dapat dimulai melalui perundingan bipartit, kemudian dilanjutkan dengan mediasi oleh instansi ketenagakerjaan apabila tidak tercapai kesepakatan, hingga berujung ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Novan mengungkapkan, salah satu kendala yang dihadapi di Samarinda adalah keterbatasan kewenangan dalam melakukan pengawasan langsung terhadap perusahaan. Kewenangan tersebut berada di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, bukan Disnaker Samarinda.

Baca juga  Bappeda Kutim Tegaskan Pentingnya Kerja Lapangan dalam Program KLA

“Batasan untuk pengawasan masalah tenaga kerja itu wewenangnya bukan di Samarinda, tapi Disnaker Kaltim,” jelasnya.

Kondisi tersebut dinilai membutuhkan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi. Terlebih, perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di Samarinda juga harus memastikan seluruh kebijakan ketenagakerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski tidak memiliki kewenangan pengawasan ketenagakerjaan secara langsung, DPRD Samarinda tetap berupaya mengambil peran sebagai penghubung ketika muncul persoalan antara pekerja dan perusahaan.

“Kami sebagai jembatan, tapi tetap mengawasi regulasi ketenagakerjaan yang mayoritas mengikuti UU Ketenagakerjaan, dan kita di bawah sebagai pengawas,” terangnya.

Baca juga  Desa Loa Duri Ulu Menyatukan Masyarakat Melalui Media Digital

Politikus Partai Golkar tersebut juga mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan hak-hak dasar pekerja. Kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan harus menjadi komitmen setiap pelaku usaha, termasuk tidak melakukan praktik penahanan ijazah pekerja yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan didorong memastikan hubungan kerja dan administrasi ketenagakerjaan tercatat secara resmi. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian perlindungan, baik bagi pemberi kerja maupun tenaga kerja, sekaligus meminimalkan potensi sengketa pada masa mendatang.

Novan berharap hubungan industrial di Samarinda dapat dibangun melalui komunikasi dan penyelesaian yang mengedepankan kesepakatan bersama. Dengan demikian, kepentingan pekerja tetap terlindungi tanpa mengabaikan keberlangsungan kegiatan usaha.

“Perusahaan juga terlindungi, tenaga kerja juga terlindungi. Sehingga apabila ada kasus persengketaan, itu dapat diselesaikan,” tandasnya. (ADV/DPRD Kota Samarinda).

Bagikan:
Berita Rekomendasi