KATAMEDIA, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda memberikan santunan kepada 15 anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami keracunan di Kelurahan Sambutan pada tanggal 25 Januari 2024 lalu.
Penyerahan santunan berlangsung di Kantor KPU Samarinda, yang berlokasi di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Rabu (21/2/2024).
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, melalui Komisioner Dwi Haryono, menyatakan bahwa santunan diberikan kepada 15 KPPS yang telah melengkapi persyaratan administrasi. “Sebelumnya, sekitar 70 orang mengalami keracunan, namun jumlah tersebut juga termasuk keluarga dari anggota KPPS,” jelas Dwi.
Dwi menambahkan, dari total korban, terdapat 47 anggota KPPS yang terdampak, namun hanya 15 yang sudah menyerahkan berkas lengkap sehingga baru mereka yang menerima santunan kali ini.
Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal berbeda. Mereka yang menjalani perawatan rawat jalan mendapatkan Rp2 juta, sementara yang harus dirawat inap di rumah sakit menerima santunan sebesar Rp4 juta per orang.
Bagi anggota KPPS lainnya yang belum menerima santunan, Dwi memastikan bantuan akan diberikan setelah berkas administrasi lengkap.
Salah satu anggota KPPS, Khanaisa, menyampaikan apresiasi atas tanggung jawab KPU terhadap insiden tersebut. “Saya bersyukur KPU memberikan perhatian penuh. Komunikasi berjalan lancar dan kami sudah pulih sehingga tidak ada gangguan saat bertugas,” ungkapnya.