APBD Perubahan Kukar 2026 Masuk Tahap Akhir, Sunggono: Nota keuangan disetujui

ktmd - katamedia.co
Selasa, 29 Sep 2026 08:54 WITA
Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Kukar dengan agenda penyampaian Nota Keuangan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kukar 2026 yang digelar pada Selasa (29/9/2026). (Foto: katamedia.co)
Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Kukar dengan agenda penyampaian Nota Keuangan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kukar 2026 yang digelar pada Selasa (29/9/2026). (Foto: katamedia.co)

KATAMEDIA, KUKAR – Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan agenda penyampaian Nota Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digelar pada Selasa (29/9/2026).

Sejumlah catatan fraksi DPRD menjadi bagian dari pembahasan Perubahan APBD Kukar Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Kabupaten Kukar telah memberikan tanggapan atas sejumlah hal yang disampaikan DPRD sebelum pembahasan dilanjutkan ke tingkat Badan Anggaran (Banggar).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, penyampaian tanggapan pemerintah daerah menjadi salah satu tahapan sebelum pembahasan APBD Perubahan memasuki tahap akhir.

Baca juga  Abdul Rohim Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat dan Daur Ulang

“Hari ini proses penetapan APBD Perubahan 2026 sudah hampir memasuki tahapan akhir,” kata Sunggono usai Rapat Paripurna.

Dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar tersebut, pemerintah menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kukar 2026.

Sunggono menyebut, nota keuangan yang diajukan pemerintah telah disetujui dengan sejumlah catatan dari fraksi-fraksi DPRD. Catatan tersebut kemudian dijawab melalui penjelasan pemerintah dalam rapat paripurna.

Salah satu catatan yang kembali dibahas berkaitan dengan pinjaman kepada Bankaltimtara. Sunggono menjelaskan pelaksanaan pinjaman tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait legalitas, dasar hukum, penatausahaan dan mekanisme pinjaman.

Baca juga  Tekan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan, DP3A Kukar Dorong Satgas Sekolah

Ia mengatakan, pinjaman jangka pendek dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Di antaranya, pinjaman digunakan pada tahun anggaran yang bersangkutan dan diselesaikan pada tahun yang sama untuk membantu kebutuhan arus kas daerah.

Menurut Sunggono, kebutuhan pinjaman tersebut berkaitan dengan kondisi kas daerah pada awal 2026 yang belum mencukupi untuk memenuhi sejumlah kewajiban kepada pihak ketiga.

Baca juga  DPRD Kaltim Dorong Perhatian Lebih untuk Kesejahteraan Guru TPA

“Pinjaman jangka pendek itu memang diperbolehkan sepanjang memang dipinjam dan dibayar pada tahun yang bersangkutan,” bebernya.

Ia menyebut kewajiban kepada pihak ketiga itu merupakan bagian dari belanja yang harus dipenuhi pemerintah daerah, sebagaimana kewajiban pembayaran belanja pegawai.

Meski terdapat sejumlah catatan, ia bersyukur bahwa pembahasan APBD Perubahan 2026 dapat memasuki tahap akhir yang selanjutnya akan dibahas oleh Banggar DPRD Kukar sebelum masuk ke tahap kesepakatan bersama dan penetapan.

“Kita bersyukur bahwa nota yang kita ajukan disetujui dengan beberapa catatan,” ungkapnya. (TA/ADV/Diskominfo Kukar).

Bagikan:
Berita Rekomendasi