KATAMEDIA, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi di wilayah Kota Samarinda.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 21.45 WITA di Jalan Rukun II, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, tepatnya di pinggir jalan.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Bangkti Dananjaya, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai seorang perempuan yang diduga kerap menjual ekstasi di kawasan tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung (undercover buy),” ujarnya, Rabu (16/2/2026).
Dalam proses penyelidikan, petugas langsung menghubungi terduga pelaku melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan ekstasi. Setelah disepakati lokasi pertemuan, tersangka berinisial V mengarahkan transaksi di Jalan Rukun II.
Barang haram tersebut kemudian diantar oleh W menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna putih. Saat proses serah terima berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap W.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan lima butir pil inex/ekstasi berwarna biru kuning dengan berat netto 1,83 gram yang dibungkus plastik klip. Pil ini sempat diletakkan di pinggir jalan oleh tersangka sebelum diamankan petugas.
Selain narkotika, turut disita satu unit ponsel Android merek Infinix warna silver milik tersangka serta sepeda motor yang digunakan untuk mengantar barang.
“Setelah penangkapan pertama, kami segera melakukan pengembangan ke tempat tinggal bersangkutan dan berhasil mengamankan dua orang lainnya,” bebernya.
Petugas kemudian mendatangi rumah kos di Jalan Rukun II Blok D, Kelurahan Rapak Dalam, dan mengamankan V bersama F. Dari lokasi itu, polisi menyita satu unit ponsel iPhone warna hitam milik F.
Berdasarkan keterangan awal, ekstasi itu diperoleh dari F yang diduga berperan sebagai pemasok. Ketiga tersangka kini diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, para tersangka juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 13 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, polisi berupaya terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang ikut terlibat dalam peredaran narkotika tersebut dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.









