KATAMEDIA, KUKAR – Penentuan besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak hanya mengacu pada jabatan.
Pemerintah daerah juga memperhitungkan risiko pekerjaan dan lokasi penempatan sebagai indikator dalam menentukan tambahan penghasilan setiap pegawai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, komponen perhitungan TPP telah dilengkapi tolok ukur yang disesuaikan dengan kondisi dan tanggung jawab pekerjaan ASN.
Setiap komponen memiliki dasar perhitungan serta bukti pendukung sebagai acuan penetapan besaran yang diterima pegawai.
“Jadi, komponen tersebut sudah masuk dalam perhitungan TPP yang berlaku di Kukar,” kata Sunggono pada Rabu, (4/11/2026).
Ia menjelaskan, lokasi penempatan dan risiko pekerjaan menjadi pertimbangan karena setiap ASN memiliki karakteristik tugas serta tanggung jawab berbeda, sesuai jabatan maupun lingkungan kerjanya.
Sunggono menegaskan, perhitungan berdasarkan indikator tersebut bukan kebijakan baru. Pemkab Kukar telah memasukkannya sejak awal pemberlakuan TPP.
“Jadi, perhitungan yang dilakukan sudah mempertimbangkan beberapa indikator sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
pemberian TPP merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus mendukung peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Pemahaman terhadap dasar perhitungan TPP juga dinilai penting agar ASN mengetahui indikator yang menentukan hak tambahan penghasilan mereka.
Transparansi tersebut diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman mengenai perbedaan besaran TPP di lingkungan Pemkab Kukar.
“Kita sudah memiliki dasar dan tolok ukur dalam menentukan besaran TPP. Termasuk lokasi kerja dan risiko pekerjaan, itu sudah menjadi bagian dari perhitungan yang kita lakukan,” pungkasnya. (TA/ADV/Diskominfo Kukar).










