KATAMEDIA, SAMARINDA – Keselamatan penghuni gedung dan pencegahan kebakaran menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda dalam penyusunan regulasi perlindungan masyarakat.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan kini memasuki tahap finalisasi sebelum dilanjutkan ke proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
Kepada awak media, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah menyepakati kelanjutan pembahasan rancangan aturan tersebut.
Finalisasi dilakukan bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Bagian Hukum, serta anggota Bapemperda.
“Hari ini sudah kita lakukan finalisasi. Semua OPD yang terkait sepakat untuk melanjutkan ke harmonisasi rancangan peraturan daerah,” kata Kamaruddin di DPRD Samarinda, Ungkap Kamaruddin ditemui di kantor DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026).
Menurut Kamaruddin, Raperda tersebut tidak hanya mengatur penanganan kebakaran ketika insiden terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan melalui pemenuhan persyaratan keselamatan bangunan.
Ketentuan yang disiapkan mencakup kelayakan fungsi gedung, termasuk kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta keselamatan instalasi listrik yang harus memenuhi standar dan ketentuan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
“Fungsi Perda ini untuk penyelamatan dan penanggulangan kebakaran yang mengatur masalah pencegahan kebakaran. Tentunya ada syarat-syarat di dalamnya,” Ucap Kamaruddin.
Selain itu, Kamaruddin menyebutkan Raperda itu juga diarahkan untuk memperjelas kewenangan dan tanggung jawab petugas pemadam kebakaran dalam melakukan inspeksi serta mengambil langkah pencegahan sesuai ketentuan.
Ia menilai kejelasan kewenangan tersebut penting agar pemeriksaan terhadap bangunan dan potensi bahaya kebakaran dapat berjalan lebih efektif.
“Jadi pada waktu inspeksi ke bawah itu pemadam kebakaran diberikan kewenangan tanggung jawab sepenuhnya, dalam hal mengambil tindakan tentang pencegahan kebakaran,” Jelas Kamaruddin.
Selain memperkuat pengawasan terhadap bangunan, politisi dari partai Nasdem itu menambahkan regulasi tersebut turut membuka ruang peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi keadaan darurat.
“Untuk mendapatkan sertifikasi, bisa bergabung dalam tim penyelamatan dan penanggulangan kebakaran,” Tutup Kamaruddin. (ADV/DPRD Kota Samarinda).









