
KATAMEDIA, Sangatta- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mulai mendorong perubahan peran Aparatur Sipil Negara seiring kebijakan pemerintah pusat yang menuntut keterlibatan lebih besar dalam program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Transformasi ini tak hanya menyangkut penyesuaian struktur birokrasi, tetapi juga menuntut standar kinerja yang lebih ketat melalui penerapan prinsip meritokrasi.
Kebijakan tersebut disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kutim setelah menerima arahan terbaru dari Kementerian Sosial.
Dalam instruksi tersebut, ASN, baik PNS maupun PPPK, diminta terlibat langsung dalam program Koperasi Merah Putih, terutama dalam mendukung pengelolaan koperasi desa di seluruh kecamatan.
“Kami sudah mulai menyiapkan ASN agar dapat mendampingi koperasi desa secara langsung, karena program ini membutuhkan tenaga yang memahami prosedur dan administrasi dengan baik,” kata Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, Rabu, 19 November 2025.
Misliansyah menjelaskan bahwa penugasan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan.
Menurut dia, keterlibatan ASN di koperasi desa akan membantu menciptakan tata kelola yang lebih tertib dan berkelanjutan.
“Kami ingin koperasi desa memiliki pengelolaan yang stabil. Kehadiran ASN di lapangan diharapkan bisa memperkuat sistemnya, sehingga manfaat program ini benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Selain penugasan tersebut, BKPSDM Kutim menekankan kembali pentingnya meritokrasi dalam penempatan pejabat. Misliansyah mengingatkan bahwa sejumlah program pembangunan daerah kerap terhambat oleh rendahnya kecepatan dan kualitas kerja sebagian ASN.
“Masih ada pegawai yang bekerja terlalu pelan, padahal sudah kami arahkan. Sementara tuntutan masyarakat saat ini mengharuskan seluruh proses berjalan cepat,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa evaluasi kinerja akan menjadi perhatian utama, terutama dalam proses penentuan pejabat struktural pada periode mendatang. Seleksi harus dilakukan secara lebih ketat agar posisi strategis tidak diisi oleh individu yang tidak sesuai kompetensinya.
“Kami ingin proses seleksi ke depan benar-benar menilai kemampuan teknis dan kesiapannya, sehingga jabatan yang penting tidak lagi ditempati oleh orang yang kurang tepat,” tutur Misliansyah.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Kutim berharap setiap program kerja dapat berjalan selaras dengan arahan pusat dan kebutuhan masyarakat, tanpa terhambat persoalan kualitas sumber daya manusia. (ADV/MR)







