Penggunaan Jalan Negara oleh KPC Berpotensi Merusak Infrastruktur dan Menghambat Aktivitas Masyarakat

ktmd - katamedia.co
Kamis, 5 Jun 2025 08:33 WITA
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin

Samarinda, KATAMEDIA – Aktivitas angkutan batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC) di jalan negara Sangatta mendapat perhatian dari DPRD Kalimantan Timur. Anggota Komisi III, Jahidin, mengingatkan potensi kerusakan infrastruktur jalan dan gangguan aktivitas masyarakat akibat penggunaan jalan nasional oleh kendaraan berat milik perusahaan tambang tersebut.

“Ini dimanfaatkan bahkan sudah hampir satu tahun, tetapi penggantinya saja belum dikerjakan. Nah ini kan suatu penyimpangan yang tentu kita semuanya kita tidak menerima,” kata Jahidin.

Baca juga  Baharuddin Soroti Dugaan Malapraktik Hotel Royal Suite, Ubah Fungsi Ruangan dan Tunggakan Rp 4,8 Miliar

Penggunaan jalan nasional sebagai jalur angkutan batu bara oleh kendaraan berat dalam jangka panjang dapat mempercepat kerusakan permukaan jalan, seperti retak dan deformasi aspal. Jalan yang dirancang untuk volume dan beban tertentu akan mengalami penurunan fungsi jika dilewati kendaraan melebihi kapasitas.

Menurut prinsip rekayasa jalan, beban berlebih akan menimbulkan tekanan tinggi pada lapisan jalan, yang bila terus dibiarkan dapat menyebabkan kerusakan struktural. Perbaikan jalan yang rusak tentu membutuhkan biaya besar dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Baca juga  Peningkatan Pendidikan Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan di Desa Embalut

Selain kerusakan fisik, aktivitas tersebut juga menimbulkan hambatan bagi pengguna jalan lain, baik roda dua maupun roda empat, yang harus mengalami keterlambatan akibat antrean kendaraan KPC yang melintas.

“Setiap kendaraan dari KPC ini menyebrang maka dia di-stop oleh petugas sekuriti dari KPC, sehingga antre beberapa bahkan ada sampai 20 menit baru bisa menggunakan jalanan,” ujarnya.

Baca juga  Wacana Jalan Lingkar Bontang Kembali Menguat, DPRD Kaltim Siap Kawal Hingga ke Provinsi

Gangguan ini berpotensi menimbulkan kemacetan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta berdampak negatif pada produktivitas masyarakat dan pelaku usaha yang bergantung pada akses jalan tersebut.

Diakhir kata, Jahidin menegaskan pentingnya menjaga kualitas jalan negara sebagai sarana utama transportasi, yang harus dapat memenuhi kebutuhan umum tanpa terhambat aktivitas komersial yang tidak diatur dengan baik. (Adv)

Bagikan:
Berita Rekomendasi