Samarinda, KATAMEDIA – Proses penindakan terhadap pelanggaran oleh wartawan tidak serta-merta dikenai sanksi pidana. Hal ini ditegaskan oleh Jahidin, Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, dalam wawancara yang membahas tanggung jawab wartawan saat memberitakan informasi ke publik.
“Gak bisa langsung begitu. Ini kan ada kode etiknya wartawan. Mengikuti halurnya dulu,” kata Jahidin.
Menurutnya, dalam mekanisme profesional, organisasi wartawan seperti Dewan Pers berperan memberikan penilaian awal terkait dugaan pelanggaran etika jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik Indonesia yang disusun oleh Dewan Pers memberikan panduan moral dan profesional kepada wartawan agar tidak menyebarkan informasi yang tidak akurat, tidak berimbang, atau menyesatkan. Jika ditemukan pelanggaran, wartawan atau medianya dapat diberi peringatan, sanksi administratif, atau rekomendasi rehabilitasi.
Dalam praktiknya, Dewan Pers memiliki kewenangan melakukan mediasi dan ajudikasi untuk menyelesaikan sengketa pers. Proses ini dilakukan untuk melindungi hak masyarakat dari informasi yang salah, namun tetap menjaga kemerdekaan pers dari intervensi langsung aparat penegak hukum.
Jahidin menegaskan pentingnya wartawan memahami bahwa perlindungan undang-undang bukan berarti bebas dari tanggung jawab. Wartawan tetap harus taat pada mekanisme penyelesaian sengketa dan menghormati kode etik yang berlaku.
Penegakan hukum pidana terhadap wartawan dilakukan hanya jika sudah melewati tahapan etik dan terdapat unsur kesengajaan atau niat jahat yang merugikan orang lain secara nyata. Hal ini juga untuk menjamin agar kemerdekaan pers tidak dikriminalisasi.
Dengan demikian, penting bagi semua pihak, baik wartawan maupun masyarakat umum, untuk memahami jalur penyelesaian yang sesuai sebelum membawa masalah ke ranah hukum. (Adv)