KATAMEDIA, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda meminta perusahaan yang memperoleh peringkat merah dalam penilaian kinerja lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melakukan perbaikan terhadap aspek pengelolaan lingkungannya.
Anggota DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menilai hasil penilaian tersebut harus menjadi perhatian serius baik bagi perusahaan maupun pemerintah daerah.
Menurutnya, sistem penilaian yang dilakukan KLHK merupakan instrumen untuk mengukur tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan yang telah ditetapkan.
“Kalau di peringkat merah berarti terkait dengan aktivitas-aktivitas dalam pengelolaan lingkungan dan lain sebagainya, dia belum sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Abdul, Selasa (09/06/2026).
Ia menjelaskan bahwa peringkat merah menunjukkan masih adanya aspek yang belum dipenuhi perusahaan dalam menjalankan operasionalnya. Karena itu, rekomendasi perbaikan dari KLHK harus segera ditindaklanjuti.
DPRD juga berencana mengecek perusahaan-perusahaan yang mendapatkan penilaian tersebut, terutama yang memiliki domisili atau perizinan di wilayah Kota Samarinda.
Langkah itu dilakukan agar pemerintah daerah dapat memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai komitmen yang telah disampaikan saat memperoleh izin usaha.
“Kalau sampai ada rapor merah berarti memang ada hal-hal yang mereka langgar, yang tidak mereka penuhi dalam aktivitas mereka,” pungkasnya. (ADV)










