ESDM Kaltim: PT Singlurus Dipanggil Komisi VII DPR RI di Balikpapan

ktmd - katamedia.co
Kamis, 27 Nov 2025 03:04 WITA
Lokasi PT Singlurus, Kutai Kartanegara
Lokasi PT Singlurus, Kutai Kartanegara

KATAMEDIA, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan langkah tegas dalam menangani persoalan tambang batu bara milik PT Singlurus Pratama yang beroperasi di kawasan Argosari dan Amborawang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Polemik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat, ditambah kejadian longsor sepanjang 130 meter beberapa waktu lalu, mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan serta memastikan keselamatan warga tetap menjadi prioritas.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan batas waktu satu minggu kepada PT Singlurus untuk memperbaiki area longsor tersebut.

Hingga kini, perbaikan dinyatakan sudah rampung sesuai arahan pemerintah.

“Sudah selesai. Longsor sepanjang 130 meter itu kami minta diselesaikan dalam satu minggu, dan mereka sudah memperbaikinya,” ujarnya.

Baca juga  Kurangnya Sosialisasi, Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Samarinda Masih Sepi Peminat

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan teknis dan pembinaan terhadap perusahaan tambang merupakan kewenangan penuh Inspektur Tambang Kementerian ESDM.

Peran Pemprov Kaltim, dalam hal ini Dinas ESDM, adalah memfasilitasi dan memastikan masyarakat tidak dirugikan akibat aktivitas pertambangan.

“Tanggung jawab pembinaan dan pengawasan itu sepenuhnya berada di Inspektur Tambang Kementerian ESDM. Daerah memastikan masyarakat tidak dirugikan, dan itu sudah kami lakukan,” tegasnya.

Pemprov Kaltim juga telah melaporkan perkembangan situasi kepada pemerintah pusat. Dalam waktu dekat, PT Singlurus akan dipanggil oleh Komisi VII DPR RI di Balikpapan untuk memberikan penjelasan terkait persoalan longsor dan sejumlah aduan masyarakat mengenai ganti rugi, dampak lingkungan, hingga dugaan pelanggaran perizinan.

Baca juga  Tidak Sebatas Janji Kampanye, Rudy Mas’ud Pastikan Program Gratis Pol Terlaksana Tahun Ini

“Besok Singlurus dipanggil Komisi VII DPR RI untuk dimintai klarifikasi. Kita lihat bagaimana hasilnya,” tambahnya.

Di sisi lain, Pemprov Kaltim juga memonitor secara paralel keluhan warga yang menyebut adanya kerusakan lahan, rumah retak, dan pembebasan lahan yang belum terselesaikan.

Sejumlah warga, seperti Ahmad, Kirun, dan Slamet, dikabarkan belum menerima kompensasi atas lahan atau bangunan mereka yang terdampak aktivitas tambang.

Pemprov memastikan aduan tersebut akan diteruskan kepada instansi berwenang, termasuk Kementerian ESDM, KLHK, dan aparat penegak hukum.

Sejalan dengan itu, pemerintah provinsi juga mendorong agar pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara turut memperketat pengawasan dan melakukan pengecekan lapangan guna memastikan tidak ada aktivitas tambang yang melanggar aturan, termasuk jarak operasi terhadap permukiman warga.

Baca juga  Kawal Penanganan Dugaan Korupsi DBON Kaltim, Mahasiswa Demo di Kejati

Pemprov Kaltim menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang wajib mematuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), standar keselamatan, serta prosedur pembebasan lahan yang legal dan transparan.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah membuka kemungkinan dijatuhkannya sanksi administratif hingga rekomendasi sanksi hukum.

“Kami ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan dan masyarakat mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Kepala Dinas ESDM.

Dengan meningkatnya sorotan publik terhadap PT Singlurus, Pemprov Kaltim berkomitmen menjaga keseimbangan antara investasi pertambangan dan keselamatan warga, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional (Fr/ADV/Diskominfo Kaltim).

Bagikan:
Berita Rekomendasi