Edit Content

Kaltim Siapkan Lompatan Hilirisasi Pisang: Menunggu Regulasi Baru untuk Eksekusi Sarana Pertanian

ktmd - katamedia.co
Jumat, 21 Nov 2025 08:40 WITA
Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim.
Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim.

KATAMEDIA, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diperkirakan akan mengambil langkah besar dalam penguatan sektor pertanian, khususnya hortikultura dan tanaman unggulan pisang, seiring arah hilirisasi yang menjadi prioritas dalam program pembangunan daerah. Melalui pendekatan berbasis geospasial dan desain kawasan hijau (green design), Pemprov Kaltim ingin memastikan bahwa pengembangan komoditas utama dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.

Kabid Hortikultura Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Kosasih, menyampaikan bahwa dua tugas besar mulai dijalankan pada tahun ini. Pertama, penyusunan green design untuk pengembangan hortikultura. Kedua, pemetaan geospasial untuk komoditas unggulan pisang — komoditas yang akan menjadi fokus utama hilirisasi Kaltim.

Baca juga  Terobosan Kecamatan Anggana dalam Mengatasi Masalah Sosial di Wilayah Pesisir

“Tanaman pisang ini akan jadi prioritas hilirisasi. Maka hulunya harus kita kuatkan dulu. Mulai dari budidayanya, luasan tanamnya, sampai kesiapan kawasan,” ujar Kosasih.

Menurutnya, hulu menjadi penopang keberhasilan hilirisasi. Tanpa penguatan ketersediaan bahan baku, perluasan areal tanam, dan produktivitas yang stabil, industri pengolahan di bagian hilir tidak akan optimal. Tahun ini, DPTPH sebenarnya telah menyiapkan program pengembangan kawasan dengan penambahan bibit pisang mencapai sekitar 93 ribu batang.

Namun, rencana tersebut belum dapat dieksekusi karena terbentur regulasi. Sesuai ketentuan kewenangan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 serta turunan aturan keuangan daerah, provinsi tidak diperbolehkan melakukan pengadaan sarana pertanian seperti bibit.

Baca juga  Pemkab Kukar Akan Segera Melaksanakan Lelang Jabatan Strategis

“Untuk pengadaan sarana pertanian, provinsi tidak boleh. Itu sudah jelas di aturannya. Jadi kita tidak bisa mengadakan bibit. Kita hanya bisa support melalui hal-hal nonfisik,” jelasnya.

Meski demikian, Kosasih menyebut ada kabar positif. Pemerintah pusat dikabarkan tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan memberi ruang lebih luas bagi pemerintah provinsi untuk mengeksekusi sarana pertanian. Jika peraturan itu terbit, Kaltim dapat bergerak lebih cepat dalam mengejar target hilirisasi dan mempersiapkan kebutuhan hulu secara mandiri.

Langkah ini juga berkaitan dengan program pembangunan daerah seperti Jospol (Jaminan Sosial dan Pembangunan Lokal) atau yang akrab disebut “Jos Satu”, yang menjadi pendorong percepatan hilirisasi industri pertanian. Penguatan kawasan hortikultura, khususnya pisang, diharapkan menjadi batu loncatan bagi Kaltim menuju industri pangan modern.

Baca juga  Pembangunan Jembatan Kutai Kartanegara 2, Bupati Kukar Dorong Sinergi Penuh

“Kalau hilirisasi ingin maju, hulunya harus kuat dulu. Itu yang sedang kita rapikan. Begitu aturan baru turun, kita bisa langsung jalan,” tutup Kosasih.

Apabila kebijakan pusat benar-benar memberikan kewenangan baru, maka penguatan rantai pasok pisang di Kaltim diproyeksikan berkembang pesat tahun depan — membuka peluang industri pengolahan skala besar, peningkatan pendapatan petani, hingga kontribusi ekonomi baru bagi daerah (Fr/ADV/Diskominfo Kaltim).

Bagikan:
Berita Rekomendasi