KATAMEDIA, SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyambut positif rencana penghentian penerbitan izin tambang baru pada tahun 2026 sebagai langkah awal untuk mengurangi dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas pertambangan di daerah.
Menurut Deni, kebijakan tersebut menjadi sinyal penting bahwa pemerintah mulai memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang ditimbulkan sektor pertambangan, terutama di wilayah yang selama ini menjadi daerah penghasil batu bara.
“Pastinya yang tadi sudah disampaikan, kita telah menginisiasi bahwa pada tahun 2026 tidak ada izin tambang baru. Itu sudah pasti menjadi catatan. Nantinya ini menjadi satu langkah maju,” ujar Deni, Kamis (11/06/2026).
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat serta merta menghentikan aktivitas perusahaan yang telah mengantongi izin dan masih beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau izin tambang yang masih berjalan, kita tidak bisa melakukan penutupan begitu saja. Artinya, kegiatan yang sudah berizin harus diselesaikan sampai tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Deni menilai kebijakan penghentian izin baru harus dibarengi dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan yang masih berjalan agar dampak negatif terhadap masyarakat dapat diminimalkan.
Selain itu, ia berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan agar keberadaan sektor tersebut benar-benar memberikan manfaat yang seimbang bagi masyarakat.
Sebagai penutup, Deni menegaskan bahwa langkah menghentikan izin tambang baru merupakan awal yang baik, namun harus diikuti dengan komitmen pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten untuk melindungi lingkungan dan keselamatan warga. (ADV)









