Samarinda, KATAMEDIA – DPRD Kalimantan Timur akan menjadikan hasil pemeriksaan BPK RI sebagai dasar dalam menilai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras.
“Itu menjadi mungkin tugas bahwa saat ini juga LKPJ Gubernur Kaltim dalam proses penyelesaian laporan akhir tentu kita akan sesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK pada hari ini,” jelasnya.
Sinkronisasi antara hasil audit dan LKPJ dinilai penting untuk memastikan tidak ada informasi yang tertutupi dan memastikan transparansi penggunaan anggaran publik. Dalam tata kelola pemerintahan, LKPJ menjadi instrumen pertanggungjawaban kepada DPRD.
Hasil audit BPK memberikan data kuantitatif yang bisa dibandingkan langsung dengan capaian program dalam LKPJ. Hal ini memungkinkan proses pengawasan oleh legislatif berjalan lebih objektif dan berbasis bukti.
Menurut Agus, waktu 60 hari yang diberikan untuk menindaklanjuti temuan BPK harus dimanfaatkan maksimal oleh pemerintah daerah dan perangkatnya. Tindakan korektif harus segera dilakukan untuk menjaga akuntabilitas.
Rekomendasi yang dikeluarkan BPK, menurutnya, adalah bahan evaluasi yang sangat berharga.
“Mudah-mudahan rekomendasi yang disampaikan BPK, sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Gubernur, sesegera mungkin dinas-dinas atau OPD terkait dapat ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari ke depan,” ujar Agus.
Dengan menjadikan laporan BPK sebagai dasar pembahasan LKPJ, maka sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel bisa lebih terjamin. Ini merupakan contoh penerapan prinsip transparansi dan check and balance dalam sistem demokrasi daerah. (Adv)