KATAMEDIA, SAMARINDA – Pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat di kawasan permukiman Kota Samarinda perlu diperketat guna mencegah potensi kecelakaan dan gangguan aktivitas masyarakat. Kepatuhan terhadap jam operasional serta keselamatan pengguna jalan menjadi perhatian yang harus dipastikan oleh perusahaan maupun pengemudi angkutan.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menilai kendaraan berdimensi besar seperti truk gandeng dan truk molen membutuhkan perhatian khusus ketika melintasi ruas jalan dengan kondisi terbatas, terutama di lingkungan padat penduduk.
Menurutnya, dimensi kendaraan yang besar membuat ruang manuver menjadi lebih terbatas. Situasi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan lain apabila pengemudi tidak mempertimbangkan kondisi lingkungan dan arus lalu lintas. Sehingga sorotan itu disampaikan Ronal saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Sabtu (31/10/2026).
Ia menegaskan, operasional kendaraan berat harus memperhatikan keselamatan masyarakat, bukan semata-mata mengejar kelancaran distribusi barang maupun kepentingan perusahaan.
“Kendaraan besar harus lebih memperhatikan kondisi jalan dan keselamatan pengendara lain, terutama ketika melintas di kawasan permukiman yang sempit,” ujarnya.
Ronal juga mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga keselamatan lalu lintas tidak hanya berada pada pengendara sepeda motor maupun mobil pribadi. Pengemudi kendaraan berat harus memiliki tingkat kehati-hatian lebih tinggi karena ukuran dan karakteristik kendaraannya berbeda.
Selain keselamatan, persoalan jam operasional kendaraan berat juga menjadi perhatian. Ia meminta seluruh perusahaan angkutan memastikan aktivitas kendaraan berjalan sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
“Setiap kendaraan berat sudah memiliki jadwal operasional sesuai ketentuan, sehingga pengemudi maupun perusahaan wajib mematuhinya demi menjaga keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pembatasan waktu melintas diperlukan agar aktivitas kendaraan berat tidak mengganggu mobilitas masyarakat. Terlebih, pada jam-jam sibuk, volume kendaraan di sejumlah ruas jalan meningkat sehingga potensi konflik lalu lintas juga semakin besar.
Untuk itu, Ronal meminta perusahaan angkutan bertanggung jawab memastikan setiap pengemudi memahami aturan sebelum menjalankan kendaraan. Kepatuhan terhadap ketentuan operasional harus diterapkan secara nyata, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Di samping tanggung jawab perusahaan, ia turut mendorong instansi terkait meningkatkan pengawasan di lapangan. Pemeriksaan secara berkala dinilai penting untuk memastikan kendaraan berat tidak beroperasi di luar ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan harus dilakukan secara konsisten, dan jika ditemukan pelanggaran ketentuan operasional, pihak terkait perlu memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ronal berharap koordinasi antara pemerintah, instansi pengawas, dan perusahaan angkutan dapat diperkuat. Dengan pengawasan yang berjalan efektif serta kedisiplinan pengemudi, aktivitas kendaraan berat di Samarinda diharapkan tetap berlangsung tanpa mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. (ADV/DPRD Kota Samarinda).










