KATAMEDIA, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda turut memastikan aspek administrasi dan teknis perizinan dalam pengembangan kawasan Perumahan Keledang Mas oleh PT Bumi Samarinda Damai (BSD).
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) menyusul aduan masyarakat mengenai perubahan gerbang masuk dan peninggian jalan di kawasan perumahan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tahapan administrasi dan teknis pembangunan yang dilakukan pengembang.
“Dalam RDP tadi kami juga memastikan kepada OPD terkait mengenai tahapan administrasi dan teknis perizinan yang telah dilaksanakan pihak pengembang. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menekankan pentingnya pelaksanaan kesepakatan dengan masyarakat,” kata Deni.
Ia menyebutkan, sejumlah instansi yang terlibat dalam pembahasan di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta perangkat daerah yang menangani tata ruang, cipta karya, dan perumahan serta kawasan permukiman (Perkim).
Dari penjelasan yang diterima dalam rapat, pihaknya memperoleh keterangan mengenai tahapan administrasi dan teknis yang telah ditempuh pengembang.
Meski demikian, Deni menegaskan bahwa kelengkapan administrasi perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sebab, aktivitas pembangunan tidak hanya menyangkut kepentingan pengembang, tetapi juga berpotensi memberikan dampak terhadap kondisi permukiman, terutama terkait peninggian jalan, debu, jam operasional pekerjaan, dan potensi banjir.
Ia meminta PT BSD tetap menjalankan sembilan kesepakatan yang sebelumnya dibahas bersama masyarakat pada 12 Oktober 2026.
Selain itu, pengembang diminta memperkuat komunikasi dengan warga apabila muncul keluhan maupun dampak yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan.
DPRD Samarinda berharap koordinasi antara pengembang, masyarakat, dan OPD terkait terus berjalan sehingga pengembangan kawasan Perumahan Keledang Mas dapat berlangsung dengan memperhatikan ketentuan teknis serta kepentingan warga. (ADV/DPRD Kota Samarinda).










