KATAMEDIA, SAMARINDA – Di balik geliat ekonomi Samarinda, masih banyak pekerja yang menjalani aktivitas sehari-hari tanpa perlindungan ketika risiko kecelakaan kerja atau kematian datang.
Pedagang, petani, sopir pribadi, pekerja rumah tangga hingga pelaku UMKM menjadi bagian dari kelompok pekerja informal yang menggantungkan penghasilan tanpa kepastian jaring pengaman sosial.
Menanggapi hal tersebut, wakil ketua komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai jumlah pekerja informal mencapai lebih dari separuh total pekerja yang jumlahnya lebih dari 300 ribu orang. Namun, kepesertaan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan masih relatif rendah.
“Baru sekitar 4.000-an pekerja di Samarinda yang preminya dibiayai APBD. Padahal potensinya sekitar 200-an ribu pekerja informal yang sebenarnya berhak mendapatkan pembiayaan,” Ungkapnya. Selasa (18/8/2026).
Lebih lanjut, Puji sapaan karibnya menjelaskan perlindungan bagi pekerja rentan perlu diperluas, terutama melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Namun, keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat pemerintah tidak mungkin membiayai seluruh pekerja informal melalui APBD.
“Melalui surat edaran ini diharapkan bisa mengetuk hati para pengusaha, pelaku UMKM, bahkan rumah tangga yang mempekerjakan sopir, pekerja kebun, asisten rumah tangga atau babysitter,” Jelas Puji.
Selain itu, Puji menyebutkan untuk pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja, iuran disebut sekitar Rp16.800 per orang setiap bulan. Sementara pekerja bukan penerima upah seperti pedagang dan petani dapat mendaftarkan diri secara mandiri dengan iuran sekitar Rp8.000 per bulan.
Politisi dari partai Demokrat itu pun mendorong keterlibatan masyarakat, ketua RT, kader Dasa Wisma, serta sumber pendanaan non-APBD seperti CSR dan filantropi untuk memperluas cakupan kepesertaan.
“Ini bukan sekadar soal BPJS, tetapi bagaimana jaring pengaman sosial itu bisa hadir ketika masyarakat berada dalam kondisi paling rentan,” Pungkas Puji. (ADV)









