Pemkab Kukar Pertimbangkan Kondisi Pedagang dalam Penetapan Retribusi Pasar

ktmd - katamedia.co
Rabu, 4 Nov 2026 08:08 WITA
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kukar, Bahari Joko Susilo. (katamedia.co)
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kukar, Bahari Joko Susilo. (katamedia.co)

KATAMEDIA, KUKAR – Kemampuan pedagang menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam mengevaluasi tarif retribusi pasar.

Pemerintah tidak ingin penyesuaian pungutan justru membebani pedagang, mengingat pasar juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kukar, Bahari Joko Susilo mengatakan tidak seluruh biaya pelayanan pasar harus ditanggung melalui retribusi yang dibayarkan pedagang maupun masyarakat.

Sebab, keberadaan pasar tidak semata-mata ditujukan untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah daerah.

“Tidak semua biaya pelayanan harus dibebankan langsung kepada pedagang atau masyarakat melalui retribusi,” kata Bahari pada Rabu, (4/11/2026).

Kebijakan retribusi juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan. Besarnya kontribusi retribusi yang diterima pemerintah belum tentu mencerminkan pelayanan yang sudah memadai bagi pengguna pasar.

Baca juga  Tiga SMA Unggulan Jadi Harapan Baru Pendidikan Kaltim

Besarnya kontribusi retribusi disebutnya belum tentu diikuti oleh kualitas pelayanan yang memadai. Sebaliknya, pemerintah juga perlu memastikan bahwa masyarakat dan pedagang memperoleh pelayanan yang layak, sehingga mereka merasa nyaman ketika beraktivitas di pasar.

“Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan manfaat ekonomi dan sosial dari keberadaan pasar dalam menentukan tarif retribusi,” terangnya.

Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari kajian penyempurnaan sistem retribusi pasar yang dilakukan Pemkab Kukar melalui Brida. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Pasar Tangga Arung Square, Tenggarong.

Baca juga  Dispora Kukar Galakkan Pembinaan Atlet Muda Menuju Prestasi Gemilang

Dalam evaluasi itu, Brida turut mengkaji pengelompokan tarif berdasarkan posisi dan tingkat strategis tempat usaha. Lokasi yang lebih mudah dijangkau pengunjung dapat dikenakan tarif berbeda dibandingkan tempat usaha di lantai atas atau bagian belakang pasar.

“Sebagai contoh, tempat usaha di lantai satu atau di lokasi yang lebih strategis dapat dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan tempat usaha di lantai atas atau di bagian belakang yang kurang strategis,” jelasnya.

Selain penyesuaian berdasarkan lokasi, pembenahan juga menyasar kelengkapan aturan penarikan retribusi.

Bahari menyebut ketentuan yang berlaku saat ini baru mengatur tarif untuk kios, sedangkan lapak dan area usaha lainnya belum seluruhnya memiliki ketentuan tarif yang jelas.

Baca juga  DPRD Kaltim Soroti Degradasi Moral Akibat Minimnya Pendidikan Karakter

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pihaknya adalah belum lengkapnya pengaturan tarif untuk seluruh jenis tempat usaha di pasar tersebut.

Kelengkapan regulasi diperlukan agar penarikan retribusi memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus menyesuaikan perkembangan pemanfaatan ruang usaha di pasar.

Pemkab Kukar melalui evaluasi ini berupaya membangun sistem retribusi yang mempertimbangkan kepentingan pendapatan daerah, kemampuan pedagang, serta tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan pelayanan publik.

“Selama ini, tarif yang diatur baru mencakup kios, sedangkan di dalam pasar terdapat pula lapak dan area usaha lainnya yang juga perlu memiliki ketentuan tarif yang jelas,” tandasnya. (TA/ADV/Diskominfo Kukar).

Bagikan:
Berita Rekomendasi