Pemkab Kukar Targetkan Rehab Rumah Korban Kebakaran Mulai Januari 2027

ktmd - katamedia.co
Rabu, 7 Okt 2026 04:59 WITA
Kondisi pascakebakaran di Jalan A.M. Alimuddin, RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong yang membuat sekitar 151 jiwa kehilangan tempat tinggalnya. (Foto: katamedia.co)
Kondisi pascakebakaran di Jalan A.M. Alimuddin, RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong yang membuat sekitar 151 jiwa kehilangan tempat tinggalnya. (Foto: katamedia.co)

KATAMEDIA, KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bakal bangunkan rumah bagi warga terdampak kebakaran di Jalan A.M. Alimuddin, RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.

Bantuan tersebut direncanakan berupa rehabilitasi maupun pembangunan rumah layak huni bagi warga yang rumahnya terdampak. Namun, pelaksanaannya masih menunggu pendataan dan kepastian status kepemilikan lahan yang ditempati para korban.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kukar Fathul Alamin mengatakan, berdasarkan informasi sementara dari pihak kelurahan, sekitar 70 kepala keluarga (KK) terdampak kebakaran dengan jumlah rumah yang terkena dampak sekitar 50 hingga 60 unit.

Baca juga  Pemkab Kukar Siapkan Pemasaran Digital Pasar Tangga Arung Lewat KukarGo

Pemkab Kukar bersama Baznas dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) kini tengah membahas pembagian peran dalam penanganan jangka panjang tersebut.

“Kebutuhan jangka panjangnya, itu bantuan kita nanti, kita akan bantu dalam bentuk rehab rumah tidak layak huni,” ujar Fathul, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, persoalan status lahan menjadi salah satu hal yang harus dipastikan sebelum bantuan rumah direalisasikan. Sebab, tidak seluruh warga terdampak merupakan pemilik rumah maupun lahan yang ditempatinya.

Fathul menyebut terdapat cukup banyak korban yang selama ini tinggal sebagai penyewa atau mengontrak. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu menentukan pola bantuan yang sesuai antara pemilik lahan dengan warga yang hanya menempati rumah sebagai penyewa.

Baca juga  Kaltim Perluas Forum Akademik Internasional, Gratispol Jadi Amunisi Akses Mahasiswa

“Informasi dari kelurahan, ada cukup banyak warga korban ini yang mungkin itu mengontrak. Jadi bukan pemilik rumah, jadi yang masih kami coba cari bagaimana pola perlakuan antara memang pemilik lahan dan yang bukan pemilik lahan,” bebernya.

Selain persoalan legalitas lahan, bantuan melalui Baznas juga memiliki ketentuan tersendiri karena bersumber dari zakat dan infak masyarakat. Karena itu, Kesra dan Baznas perlu memastikan penerima memenuhi kriteria yang berlaku.

Baca juga  Hadapi Penyesuaian Subsidi Energi 2026, Pemkab Kukar Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Pemkab Kukar menargetkan program rehabilitasi rumah tersebut sudah mulai direalisasikan paling lambat Januari 2027.

“Mudah-mudahan selambat-lambatnya di Januari 2027 itu sudah bisa mulai kita realisasikan program ini untuk rehab rumahnya,” ungkapnya.

Fathul mengatakan, pendataan bersama pihak kelurahan masih dilakukan untuk memastikan bantuan dapat diberikan sesuai kondisi masing-masing korban.

Ia pun terus berkoordinasi dengan Baznas serta Dinas Perkim untuk berbagi peran dalam penanganan program bantuan ini. (TA/ADV/Diskominfo Kukar).

Bagikan:
Berita Rekomendasi