Bukan Sekadar Penerima Pasif, Pemkab Kukar Suarakan Perubahan Regulasi PI Demi Kedaulatan Energi Daerah

ktmd - katamedia.co
Selasa, 13 Okt 2026 07:26 WITA
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: katamedia.co)
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: katamedia.co)

KATAMEDIA, KUKAR – Sebagai salah satu daerah penghasil energi terbesar di Indonesia, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan posisinya untuk tidak lagi sekadar menjadi “penonton” dalam pengelolaan sumber daya alamnya sendiri.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar secara berani mendorong revisi regulasi di tingkat undang-undang terkait skema Participating Interest (PI) agar daerah diberikan hak sebagai pelaku aktif, bukan penerima pasif.

Langkah visioner ini disuarakan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, yang menilai bahwa skema PI yang berlaku saat ini belum memberikan ruang ideal bagi daerah untuk terlibat dalam pengambilan keputusan strategis.

Baca juga  ESDM Kaltim: PT Singlurus Dipanggil Komisi VII DPR RI di Balikpapan

“PI ini sebenarnya kita itu menjadi pemilik tapi bukan pemilik. Karena apa? Status kita saat ini hanya sebagai penerima pasif,” ujar Aulia, Selasa (13/10/2026).

Dalam pandangannya, Bupati Aulia menyoroti kelemahan mendasar dalam penerapaan PI saat ini. Meskipun daerah secara formal memiliki hak atas persentase kelola blok migas/energi, posisi daerah masih dibatasi hanya sebagai penerima deviden di akhir tahun tanpa keterlibatan operasional.

Baca juga  Target 80 Persen Layanan Air Bersih, Bupati Ardiansyah Desak Perumdam Berbenah

“Kalau hari ini, bahkan terkait dengan perencanaan dan hal-hal strategis, daerah tidak pernah dilibatkan. Kita hanya pasif di akhir tahun saat tutup buku untuk menerima pembagian,” ugkapnya.

Orang nomor satu di Kukar ini mengatakan, harapan utama daerah melalui skema PI adalah menjadi penentu arah kebijakan dan pelaku bisnis langsung di sektor energi, yang pada akhirnya akan memaksimalkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat lokal.

Guna mengubah lanskap pengelolaan energi daerah, Pemkab Kukar berkomitmen memperjuangkan perubahan aturan ini hingga ke tingkat regulasi nasional. Keterlibatan aktif BUMD atau entitas bisnis daerah dalam perencanaan hingga eksekusi industri energi dipandang perlu memiliki dasar hukum yang kokoh.

Baca juga  Disdikbud Kukar Siapkan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Serentak di Sekolah Mulai 2027

Aulia menegaskan bahwa argumentasi klasik yang menyebut daerah tidak mampu mengelola industri energi sudah tidak lagi relevan dengan realitas hari ini.

“Dulu selalu disampaikan bahwa daerah itu tidak mampu. Hari ini apa sih yang tidak bisa kita kerjakan? Apa yang tidak bisa kita usahakan,” tegasnya optimistis. (TA/ADV/Diskominfo Kukar).

Bagikan:
Berita Rekomendasi