KATAMEDIA, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda mulai membedah titik-titik yang dinilai menjadi penyebab lambannya proses perizinan reklame. Langkah tersebut dilakukan agar Keluhan berbelitnya proses perizinan yang bisa memakan waktu berbulan-bulan kembali mencuat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame tidak sekadar mengatur, tetapi juga mampu menyederhanakan proses bagi pelaku usaha.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan pembahasan Ranperda saat ini masih berada pada tahap awal pihaknya masih membuka ruang seluas-luasnya untuk menghimpun masukan dari para pelaku usaha reklame. Menurutnya, masukan dari asosiasi dan pengusaha menjadi kunci agar regulasi baru yang disusun tidak hanya menambah beban administratif, tetapi justru memberikan solusi.
“Pembahasan masih di tahap awal dan kita masih menggali berbagai masukan. Jadi belum ada kesimpulan yang bisa kita ambil,” kata Markaca saat ditemui usai rapat Pansus, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, Pansus ingin mengetahui secara jelas tahapan mana yang menjadi kendala dalam proses perizinan. Persoalan tersebut akan ditelusuri mulai dari pengajuan dokumen, verifikasi persyaratan, pemeriksaan teknis hingga izin diterbitkan oleh instansi terkait.
Markaca menilai persoalan lamanya pengurusan izin reklame ini bukan isu baru. Sebelumnya, keluhan serupa pernah disampaikan secara terbuka oleh Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda pada Juni 2026 lalu.
Keluhan mengenai proses perizinan reklame sebelumnya juga disampaikan. Ketua HPKR Samarinda, Yuris Abu Bakar, mengungkapkan bahwa penerapan sistem Online Single Submission (OSS) yang digadang-gadang mempermudah perizinan, ternyata belum sepenuhnya menghilangkan kendala teknis di lapangan. Sistem digital tersebut justru seringkali terkendala pada verifikasi teknis di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Yuris, persoalan tersebut pada akhirnya berdampak terhadap lamanya proses penerbitan izin. Bahkan, terdapat pelaku usaha yang harus menunggu hingga berbulan-bulan untuk mendapatkan izin pemasangan pada satu titik reklame.
“Masalah utama ada di teknis, seperti di Dinas terkait. Banyak kelengkapan berkas yang menyulitkan pengusaha dan kemungkinan tidak bisa terpenuhi,” ujar Yuris.
Ia mencontohkan, persyaratan seperti perhitungan struktur, gambar teknis detail, hingga kajian keselamatan konstruksi seringkali membutuhkan biaya tambahan dan waktu yang tidak sebentar. Bagi pengusaha reklame kecil, hal ini menjadi beban yang cukup berat.
Akibatnya, proses pengurusan izin tidak bisa selesai dalam hitungan hari. Bahkan, Yuris menyebut ada anggota HPKR yang harus menunggu hingga berbulan-bulan hanya untuk mendapatkan satu izin titik reklame, yang berdampak pada kepastian usaha dan pendapatan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi Pansus I DPRD Samarinda. DPRD tidak ingin Ranperda baru yang sedang disusun justru memperpanjang mata rantai birokrasi perizinan yang sudah dikeluhkan pengusaha.
Markaca menegaskan, Pansus akan kembali memanggil dan meminta penjelasan secara rinci dari HPKR untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kendala yang dialami di lapangan. Data dan keluhan tersebut akan dicocokkan dengan mekanisme perizinan yang saat ini berlaku di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas PUPR.
“Kita akan panggil lagi HPKR untuk menjelaskan secara detail. Setelah itu baru kita sandingkan dengan OPD terkait, biar ketemu benang merahnya di mana yang bikin macet,” jelasnya.
Menurut Markaca, seluruh masukan dari pelaku usaha akan menjadi bahan evaluasi utama Pansus sebelum menyusun ketentuan akhir dalam Ranperda. Prinsipnya, regulasi harus mampu menyeimbangkan dua kepentingan besar.
Di satu sisi, DPRD berharap regulasi baru nantinya mampu memberikan kepastian proses, kepastian waktu, dan kepastian biaya bagi pelaku usaha reklame. Iklim investasi di Samarinda harus tetap kondusif dan ramah bagi pengusaha lokal.
Namun di sisi lain, aspek keselamatan konstruksi, kesesuaian tata ruang, estetika kota, dan pengawasan terhadap pemasangan reklame liar tidak boleh dikesampingkan. Jangan sampai demi mengejar kemudahan izin, aspek keamanan masyarakat justru terabaikan.
“Ya, Harapannya regulasinya jelas, tidak berbelit, tapi tetap mengutamakan keselamatan dan keindahan kota. Itu kuncinya,” tutup Markaca.
Dengan adanya Ranperda ini, DPRD menargetkan tidak ada lagi cerita pengusaha harus menunggu berbulan-bulan untuk mengurus izin reklame di Samarinda. (ADV/DPRD Kota Samarinda).










