Anggaran Pendidikan Terbatas, DPRD Samarinda Minta Rehabilitasi Sekolah Diprioritaskan

ktmd - katamedia.co
Jumat, 30 Okt 2026 03:36 WITA
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti.

KATAMEDIA, SAMARINDA – Rencana perbaikan sejumlah fasilitas pendidikan di Kota Samarinda pada 2027 mendatang perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. DPRD Samarinda mengingatkan pemerintah kota agar mendahulukan sekolah dengan tingkat kerusakan paling parah, sehingga keterbatasan anggaran tidak menghambat penanganan fasilitas pendidikan yang mendesak.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun Komisi IV, terdapat sekitar 35 sekolah dasar (SD) yang diproyeksikan memperoleh rehabilitasi ringan pada 2027. Sementara itu, sekitar 15 sekolah menengah pertama (SMP) juga telah masuk dalam daftar usulan perbaikan fasilitas.

Menurutnya, kebutuhan rehabilitasi tersebut terlihat dari hasil peninjauan langsung ke sejumlah sekolah di berbagai kecamatan. Kondisi bangunan dan ruang belajar masih memerlukan perhatian, dengan tingkat kerusakan yang bervariasi, mulai dari ringan hingga membutuhkan renovasi menyeluruh.

Baca juga  Targetkan Pengelolaan Sampah Lebih Efektif, DPRD Samarinda Sambut Baik Rencana Pemkot Siapkan Insinerator di Setiap Kecamatan

Sri Puji mengatakan, kebutuhan perbaikan sekolah tidak hanya disampaikan melalui hasil pengawasan anggota DPRD, tetapi juga dihimpun dari aspirasi masyarakat dalam berbagai forum perencanaan pembangunan. Usulan tersebut berasal dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan dan kota.

“Kalau saya ke lapangan, itu dari setiap kecamatan, misalnya ada SD, ada SMP yang sudah betul-betul perlu (perbaikan). Ini nanti kita usulkan semua,” kata Sri Puji, Kamis (29/10/2026).

Meski demikian, ia mengakui bahwa banyaknya kebutuhan perbaikan belum tentu dapat dipenuhi seluruhnya dalam satu tahun anggaran. Kebijakan efisiensi belanja daerah mengharuskan pemerintah melakukan pemetaan ulang terhadap usulan yang masuk agar penggunaan anggaran lebih tepat sasaran.

Baca juga  Renovasi Sekolah Bergantung pada Anggaran, Komisi IV DPRD Samarinda Dorong APBD hingga DAK

Karena itu, penentuan sekolah penerima rehabilitasi harus mempertimbangkan kondisi bangunan, tingkat kerusakan, serta dampaknya terhadap kegiatan belajar mengajar. Dengan pendekatan tersebut, sekolah yang menghadapi kerusakan paling mendesak dapat memperoleh penanganan lebih awal.

“Karena ada efisiensi, tentunya kami pilih lagi yang prioritas yang mana,” ujarnya.

Terkait sumber pembiayaan, rehabilitasi fasilitas pendidikan dapat memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, maupun sumber pendanaan lain yang memungkinkan. Namun, pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan ketersediaan anggaran dan tahapan perencanaan pemerintah daerah.

Baca juga  Komisi III DPRD Samarinda Minta Pengawasan Tambang Diperketat, Waspadai Limpasan Air dari Kukar

Sri Puji juga menyoroti rencana rehabilitasi SMPN 24 Samarinda yang sebelumnya telah dibahas untuk pelaksanaan pada 2026. Meski telah memperoleh sinyal positif, pekerjaan tersebut belum memasuki proses lelang sehingga belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaannya.

“Saya sudah dapat tanda positif kalau itu, tapi tidak tahu kapan dikerjakan. Belum dilelang,” katanya.

Komisi IV DPRD Samarinda, lanjut Sri Puji, akan terus mengawal berbagai usulan rehabilitasi sekolah yang belum terealisasi. Pengawasan tersebut diperlukan agar kebutuhan perbaikan tetap masuk dalam pembahasan perencanaan dan penganggaran berikutnya, terutama bagi sekolah yang kondisi fasilitasnya sudah mengganggu kenyamanan dan kelancaran proses pembelajaran. (ADV/DPRD Kota Samarinda).

Bagikan:
Berita Rekomendasi