KATAMEDIA, SAMARINDA – Kebijakan perpajakan terhadap usaha kuliner di Samarinda kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Dari warung makan hingga kantin, penerapan pungutan dinilai perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan omzet, skala usaha, serta kemampuan masing-masing pelaku usaha agar kebijakan tidak justru menjadi beban bagi pedagang kecil.
Dalam kesempatan itu, ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menyampaikan usaha kuliner dengan omzet yang telah memenuhi ketentuan perpajakan pada prinsipnya memiliki kewajiban untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Menurutnya, penerapan kebijakan tetap harus melihat kondisi dan karakteristik setiap usaha.
“Kalau untuk warung-warung makan yang memang omzetnya bagus, itu memang ada kewajiban,” Ungkap Helmi sapaan karibnya, Senin (10/8/2026).
Selain itu, Helmi juga menanggapi informasi mengenai rencana atau penerapan pajak 10 persen terhadap kantin DPRD Samarinda setelah fasilitas tersebut direnovasi.
Dirinya mengaku belum mengetahui secara rinci mekanisme maupun dasar pengenaan pungutan tersebut dan berencana meminta penjelasan kepada Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Samarinda.
“Kalau mereka mau dikenakan 10 persen, paling tidak fasilitas juga harus ditingkatkan,” Ucap Helmi.
Selain fasilitas, politisi dari partai Gerindra itu menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dalam penerapan pajak.
Pemerintah daerah dinilai perlu melakukan pendataan dan pemetaan usaha secara akurat sebelum menentukan pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak.
“Kalau yang satu kena, satu tidak, itu namanya tidak adil,” Tutup Helmi. (ADV)









